KBR68H, Jakarta - Kemarin merupakan hari terakhir partai politik menyerahkan perbaikan berkas Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini banyak Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah maju menjadi calon Legislatif. Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 tentang pencalonan menyebutkan seorang kepala daerah yang menjadi bakal calon legislatif wajib menyerahkan surat keputusan (SK) pengunduran diri. SK tersebut ditandatangani pejabat yang berada di atasannya. Ternyata, masih banyak kepala daerah yang ikut nyaleg dan belum mengajukan surat pengunduran diri? Bagaimana Kementerian Dalam Negeri menyikapi hal ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Arin Swandari dengan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek dalam program Sarapan Pagi.
Bagaimana kemudian Kemendagri sudah memberikan penegasan terhadap kepala daerah yang mencalonkan menjadi anggota legislatif dan belum menyerahkan pengunduran diri?
Kalau kita kembalikan regulasi di Undang-undang No. 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa bagi apakah itu kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih menjabat atau pegawai negeri sipil yang memperoleh sumber pembiayaan dari APBN dan APBD itu wajib mengundurkan diri. Apa dan bagaimana mekanisme pengunduran itu, kenapa harus mundur ya semata-mata untuk menjamin supaya tidak ada abuse of power dan seterusnya.
Apakah Pak Dede Yusuf sudah mundur?
Mekanismenya harusnya begitu diwajibkan mundur yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengakuan bahwa telah mengundurkan diri dan tidak menduduki jabatan yang dimaksud. Dengan dasar itu kemudian disampaikan kepada KPU dan KPUD, KPU dan KPUD waktu menyusun Daftar Calon Sementara yang diajukan harus dinyatakan dan minta klarifikasi mana bukti bahwa betul yang bersangkutan mengundurkan diri. Jadi surat pernyataan pengakuan itu yang seharusnya kita dapatkan dan itu dimintakan dari yang bersangkutan. Dengan dasar itu begitu menyatakan mengundurkan diri sejatinya dia sudah tidak boleh menjabat karena itu kembali pada Undang-undang No. 32 Tahun 2004.
Artinya apakah Pak Dede Yusuf sudah melaporkan ke Kemendagri bahwa sudah mengundurkan diri?
Ini saya mesti klarifikasi apa dan sampai dimana proses pengunduran diri yang bersangkutan. Beberapa diantaranya memang ada yang mengajukan, tapi justifikasi terkait dengan pengunduran diri saya coba cek kembali.
Sampai pada masa KPU memberikan rentang waktu tambahan untuk melengkapi persyaratan apakah anda atau tim dari Kemendagri sudah menerima informasi kepala daerah mana?
Kalau daftarnya kita pasti punya. Hanya memang pengakuan pengunduran diri itu selain disampaikan kepada KPU dan KPU wajib untuk melakukan proses klarifikasi dan konfirmasi kembali bahwa benarkah anda telah mengundurkan diri. Dengan dasar itu tembusan itu juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, pasti kita akan memprosesnya untuk kita berhentikan.
Posisi Kemendagri sekarang menunggu dari KPU?
Kalau surat pernyataan pengakuan mengundurkan diri itu disampaikan kepada KPU dan tidak menduduki jabatan lagi, kemudian KPU mengkonfirmasi mana buktinya. Norma yang diatur seyogyanya surat itupun harus disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, maka Menteri Dalam Negeri dapat memprosesnya bahwa yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dan tentunya akan kita berhentikan.
Kalau sampai titik tertentu mereka abai soal surat pengunduran diri apakah Kemendagri akan aktif memberitahukan ke KPU?
Itu bukan kewenangan kita. Jadi kewenangan itu ada pada KPU, KPU wajib mengingatkan. Karena kami manakala itu diajukan baru kami berhentikan, meskipun bisa saja nanti ada proses koordinasi antara KPU dan Kemendagri. Karena itu terkait efektivitas pelayanan, misalkan ada beberapa kepala daerah siapa yang akan menggantikan berikutnya untuk pelayanan. Jadi tidak boleh terjadi duplikasi, belum lagi menyangkut hak dan kedudukan keuangan serta protokoler yang bersangkutan. Justru KPU yang harus mengklarifikasi dan mengkonfirmasi, dengan dasar itu KPU bisa berkoordinasi dengan Kemendagri.
Apakah Kemendagri tidak mencoba untuk aktif?
Kita punya daftar siapa saja yang mengajukan pencalegan itu pasti kita klarifikasi dan berkoordinasi. Tapi filter pertamanya itu ada di KPU, kalau kami cuma masalah pemberhentian semata dari sisi administrasi dan kemudian itu lebih kepada efektivitas kelangsungan tugas-tugas pemerintah di daerah.
Kemendagri Tunggu Klarifikasi KPU untuk Berhentikan Kepala Daerah yang Nyaleg
KBR68H, Jakarta - Kemarin merupakan hari terakhir partai politik menyerahkan perbaikan berkas Daftar Caleg Sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BERITA
Kamis, 23 Mei 2013 09:19 WIB

kemendagri, kepala daerah, ikut nyaleg, diberhentikan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai