Bagikan:

Gaji Pegawai Alih Daya di BUMN di Atas UMP Tidak Perlu Persetujuan DPR

KBR68H, Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta perusahaan milik negara menggaji tenaga kerja outsourcing (alih daya) sebesar minimal 10 persen di atas upah minimum propinsi (UMP).

BERITA

Senin, 20 Mei 2013 10:20 WIB

Author

Doddy Rosadi

Gaji Pegawai Alih Daya di BUMN di Atas UMP Tidak Perlu Persetujuan DPR

BUMN, alih daya, gaji, UMP, jakarta

KBR68H, Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta perusahaan milik negara menggaji tenaga kerja outsourcing (alih daya) sebesar minimal 10 persen di atas upah minimum propinsi (UMP). Hal itu menurutnya menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN. Kata Dahlan, setidaknya terdapat empat alasan  dalam memperbaiki sistem alih daya BUMN, antara lain perusahaan pemasok tenaga kerja tersebut harus memiliki sistem penggajian di atas UMP. Kapan aturan itu akan diterapkan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Novri Lifinus dengan juru bicara Kementerian BUMN Faisal Hilmi dalam program Sarapan Pagi.

Solusi yang ditawarkan ini kapan diterapkan oleh Pak Dahlan Iskan?
 
Itu kemungkinan awal tahun depan. Karena untuk tahun berjalan sudah berlaku anggaran kemarin, tentu ini sudah tidak boleh diingkari atau dibatalkan karena sudah kontrak. Untuk tahun 2014 kita mulai mensosialisasikan kepada BUMN, makanya kemarin Pak Dahlan dalam pertemuan akbar di Pertamina mengumpulkan seluruh dirut dan direktur sekitar 700 orang. Berdiskusi tentang berbagai hal, disamping program mengajar dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional ini seluruh direksi mengajar juga membahas tentan outsourcing. Di outsourcing kemarin juga disosialisasikan tentang bagaimana ke depan, sambil menunggu hasil panja DPR RI Komisi IX. Jadi paling tidak dari sisi korporasi Pak Dahlan selaku Menteri BUMN meminta kepada direksi BUMN untuk melakukan perubahan, yang dalam wilayah BUMN tidak perlu mendapat persetujuan DPR dan pihak lainnya.

BUMN tidak semua sehat, ada pengecualian untuk BUMN tertentu?

Tentu kita tidak bisa menyamaratakan. Misalnya Merpati tidak bisa disamakan dengan Garuda Indonesia atau Pertamina dan sebagainya. Tapi syarat dasar untuk mengambil outsourcing harus sama tidak boleh beda, harus standar. Tapi dalam hal misalnya jumlah pekerja yang dibutuhkan dan sebagainya itu masing-masing BUMN yang menentukan, standar umumnya tidak boleh beda.
 
Ada berapa perusahaan outsourcing yang bermitra dengan BUMN?

Saya tidak punya datanya, cukup banyak. Makanya Pak Dahlan kemarin mengatakan bahwa yang agak susah ini kalau perusahaan outsourcing ini ada yang punya keluarganya direksi. Tapi paling tidak menyindir kalau memang ada para direksi atau manajemen seperti itu tinggalkanlah hal-hal seperti itu, kalau mau ikut sistem ini harus profesional.

Jadi ini sekitar enam bulan terakhir ini proses menuju pelaksanaan?

Betul.

Apa saja?

Misalnya PLN selama ini bermitra dengan perusahaan outsourcing A. Syarat-syarat kemarin sudah disebutkan, tentu syarat-syarat ini dipasangkan ke perusahaan outsourcing A, kalau sesuai ya dilanjutkan. Agar ada jaminan juga kepada perusahaan outsourcing itu dalam investasi, pengadaan SDM, pembinaan SDM. Makanya kontraknya tidak hanya setahun sehingga jangan mereka beralasan tahun depan belum tentu dipakai lagi.

Bagaimana dengan pekerjanya?

Belum. Kalau itu nanti perusahaan BUMN-nya sendiri yang berkomunikasi baik dengan perusahaan outsourcing maupun pekerjanya.

Dengan panja outsourcing di DPR komunikasi terakhir bagaimana?

Kita menunggu karena sudah disepakati Menteri BUMN, Menakertrans pada saat itu. Panja ini terus bekerja, nanti mereka akan menggali informasi memanggil siapa saja yang dibutuhkan. Karena panja sifatnya boleh meminta info, memanggil siapa saja BUMN yang mengelola outsourcing. Nanti baru kita bahas, setelah panja belum ada jadwal antara Menteri BUMN dan Komisi IX.
 
Apakah juga disiapkan rencana lain pekerja itu menuntutnya dihapus ?

BUMN operator, bukan regulator. Kalau regulator ada di Komisi IX dan Kemenakertrans, kita tidak boleh melewati kewenangan itu. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending