KBR68H, Jakarta - Jauh-jauh hari pemerintah mengklaim E-KTP tahan air dan sebagainya. Tapi tiba-tiba Mendagri Gamawan Fauzi mengimbau warga untuk tidak sering mem-fotokopi E-KTP dengan alasan akan merusak chip yang tertanam di dalam E-KTP. Anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono mengatakan DPR bakal meminta menjelasan dari Mendagri. Dia menegaskan rencana pemerintah membagikan alat baca E-KTP sudah terlambat, apalagi hingga kini masih banyak masyarakat yang belum menerima E-KTP. Berikut penjelasan Igantius Mulyono
Geger E-KTP ini bagaimana anda menanggapinya?
Apa yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri dalam surat edaran sebenarnya secara jujur kami sendiri dari Komisi II baru mendengar surat edaran itu kenapa tidak boleh di-fotocopy, scan. Tapi untuk mengetahui identitas yang bersangkutan mesti di-scan, untuk mengetahui kelengkapan data yang bersangkutan. Jadi bukan hanya yang tertulis di E-KTP saja, kenapa scan juga dilarang. Kita masih reses, nanti kita minta kejelasan karena hal ini jangan sampai menjadikan masyarakat jadi panik atau apa. Kemarin semuanya yang mencalonkan diri anggota dewan semuanya mesti fotocopy KTP buat yang mendukung. Memang ini kita menuju pada suatu keinginan kita menciptakan satu kondisi ke depan lebih pasti, lebih bisa dipertanggungjawabkan apabila E-KTP ini bisa dimanfaatkan oleh kementerian-kementerian terkait yang membutuhkan. Tapi memang sesuatu yang canggih duniapun baru beberapa negara yang mencoba untuk itu.
Waktu pemaparan soal E-KTP ini di DPR bentuknya seperti apa?
Sesuatu yang benar-benar bahwa satu warga negara hanya memiliki satu KTP. KTP itu dapat digunakan multipurpose jadi bisa mengetahui tanggung jawab pajak dia, kekayaan yang dimiliki, perbankan, macam-macam.
Masih boleh di-fotocopy waktu itu?
Tidak ada. Tidak ada keterkaitan masalah bisa di-fotocopy atau tidak bisa. Karena selama ini kita terhadap KTP yang kita miliki dulu itu juga kita fotocopy terus, kalau sekarang ada penjelasan bahwa tidak boleh ya kita mohon kepada Pak Menteri menjelaskan kepada kita semua. Kemarin ada sedikit perbedaan ya, di surat edarannya begitu tapi penjelasan humasnya agak berbeda.
Katanya E-KTP yang sekarang dilengkapi chip yang tidak terlihat, waktu pemaparan dulu seperti itu bentuknya?
Kalau soal terlihat atau tidak itu sebetulnya teknologi. Kalau memang pakai chip tidak menonjol jelas seperti kartu-kartu ATM. Kalau ini dilengkapi chip, hanya memang agaknya masih belum memberikan satu dukungan bagi pihak-pihak kebutuhan E-KTP secara lengkap. Tapi kalau untuk kebutuhan yang biasa-biasa saja mungkin kebutuhan-kebutuhan keterkaitan dengan instansi yang lain tidak tinggi. Kalau itu pakai chip yang sederhana mungkin bisa dipakai, tapi kalau untuk yang ini barangkali mesti chip yang canggih.
Apakah anda melihat bahwa ada ketidakberesan dengan janji yang dulu?
Kalau dari itu bahwa prediksi untuk janji kesiapan dalam rangka penggunaan di pemilu itu sudah kita waspadai tidak menggunakan E-KTP sebagai persyaratan untuk penyelenggaraan pemilu. Karena waktu itu kita mempertimbangkan kalau betul-betul bisa digunakan dengan baik itu tidak masalah dicantumkan di persyaratan. Tapi karena kita sendiri belum mendapat gambaran ini sukses atau tidak ya kita akhirnya menghilangkan itu. Jangan sampai kalau itu jadi persyaratan, ternyata kurang berhasil siapa yang betanggung jawab pemilu ditunda.
E-KTP sudah terlanjur dibagi tapi yang jadi repot perusahaan-perusahaan atau instansi butuh fotocopy-an dan sebagainya. Sekarang mau dibagi alat bacanya, ini sudah terlambat ya?
Memang dari sisi terlambat sudah. Aturannya akhir tahun 2012 sudah selesai tapi nyatanya sekian banyak warga kita belum terima. Kemudian sebetulnya alat pembaca itu kalau dibagikan yang sekarang ini kami justru kepastian, apakah untuk database terpusat itu sudah betul-betul oke atau belum. Kalau itu sudah ditampilkan oke bersih, nyatanya kemarin berapa ratus ribu yang ganda. Kami mohon kepada semua pihak yang menguasai permasalahan itu bisa memberi kontribusi agar apa yang sudah terbuat ini bisa digunakan bisa secara maksimal.