KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk menunjuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Muhammad Chatib Basri menjadi Menteri Keuangan baru. Chatib Basri menggantikan Agus Martowardoyo yang kini menjabat sebagai Gubernur BI. SBY menilai Chatib punya pengalaman luas, terutama terkait upata meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Chatib juga punya pengalaman menjadi Staf Khusus Menkeu dan Deputi Menkeu untuk tugas-tugas G20. Apa tantangan paling besar yang akan dihadapi Chatib Basri? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Novri Lifinus dengan Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Harry Azhar Aziz dalam program Sarapan Pagi
Tanggapan anda terhadap Pak Chatib Basri?
Saya tidak terlalu mengenal Pak Chatib Basri, cuma saya membaca beberapa tulisannya. Kecenderungan yang saya pahami dia lebih sebagai peneliti, bukan pengambil kebijakan. Jadi pengambil kebijakan sekarang ini baru baginya dan mengambil kebijakan itu berhadapan dengan berbagai stakeholder, terutama di sisi pemerintahan dia berhadapan dengan para menteri lainnya, pemerintahan daerah dia berhadapan dengan gubernur, bupati/walikota, dan dengan legislatif dia berhadapan dengan DPR.
Saat berada di DPR misalnya ada pertemuan atau rapat bagaimana anda menilai kinerjanya saat menjabat sebagai Ketua BKPM?
Selama ini sebagai Ketua BKPM berhubungan dengan Komisi VI, jadi teman-teman di Komisi VI lebih paham dari kami di Komisi XI.
Tugas pertamanya adalah membahas RAPBN Perubahan ya?
Sebenarnya itu tugas kedua, tugas pertama itu yang masuk rancangan jadwal DPR adalah pokok-pokok kebijakan fiskal untuk APBN 2014. Untuk RAPBNP itu belum, di Undang-undang Keuangan Negara kita memiliki waktu satu bulan, apakah dalam satu bulan dia bisa meyakinkan sehingga kita mengambil keputusan secara musyawarah atau dia tidak mampu sehingga kita voting.
Voting itu bisa DPR mengalahkan usul pemerintah, bisa juga memenangkan.
Voting yang mana?
Voting terhadap RAPBNP 2013. Ada dua usul, usul kenaikan harga BBM itu sebagian partai sudah menolak, usul tentang BLT atau BLSM sebagian partai juga sudah menolak.
Paling dekat kapan akan bertemu?
Kita belum buat dalam jadwal. Sudah masuk suratnya ke pimpinan DPR tetapi belum diagendakan, karena itu harus melalui paripurna.
Kenapa tidak RAPBNP dulu?
Karena saya mendapat laporan RAPBNP itu baru masuk Jumat malam.
Belum sempat masuk ke meja komisi ya?
Belum. Jadi mekanismenya itu masuk ke pimpinan DPR, dibahas dulu di Badan Musyawarah yang anggotanya terdiri pimpinan DPR dan pimpinan-pimpinan fraksi. Kalau rapat Badan Musyawarah tidak bisa dilakukan itu biasanya pimpinan DPR mengundang ketua-ketua fraksi, jadi tidak bisa nyelonong saja masuk ke paripurna. Jadi mungkin minggu ini atau minggu depan baru masuk ke paripurna. Itu diberikan kesempatan kepada saudara Chatib Basri untuk menyampaikan RAPBNP secara resmi ke paripurna.
Presiden mengamanatkan ke Menteri Keuangan yang baru ini untuk menjaga fiskal dan stabilitas harga ya?
Memang otoritas fiskal yang dipimpin Menteri Keuangan itu tidak secara tegas dinyatakan oleh Undang-undang harus menjamin tentang harga, undang-undang yang menjamin stabilitas harga itu ada di Undang-undang Bank Indonesia. Itu sebabnya Menteri Keuangan di dalam koordinasi tentang perubahan harga tidak terlalu fokus, bahkan menurut saya tidak memiliki tanggung jawab perundang-undangan.
Jadi amanat ini bagaimana?
Amanat ini hanya menjadi tanggung jawab moral kalau si menteri paham bagaimana akibat dari kenaikan harga. Tapi kalau dia tidak paham ya peduli amat mau naik harga berapapun tidak jadi soal. Karena tidak ada perintah Undang-undang, tidak ada pertanggungjawaban yang dimintakan kepada otoritas fiskal, itu yang saya ingin ubah Undang-undang Keuangan Negara. Misalnya kenaikan harga BBM, itu bisa menyebabkan kenaikan harga bahan makanan misalnya naik harga cabai, naik harga daging impor itu dilobi supaya diperbanyak karena produksi dalam negeri tidak mampu. Itu sekadar permainan politik kebijakan dalam hal ini Menteri Pertanian, misalnya harga-harga manufaktur itu tanggung jawab Menteri Perindustrian, jalur distribusinya itu tanggung jawab Menteri Perdagangan. Menteri Keuangan tidak pernah disebut tapi dia mengkoordinasi karena koordinasi itu ada di Kementerian Keuangan. Tetapi tidak ada pernyataan di dalam Undang-undang kalau harga cabai naik Menteri Pertanian harus mundur tidak ada dan sebagainya.
Jadi menurut anda ini perlu dicantumkan secara tegas tanggung jawab moral dari Menteri Keuangan?
Saya kira iya.
Mengenai latar belakang Pak Chatib Basri beberapa orang menilai dia cenderung ke pasar bebas atau lebih dekat dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Anda punya catatan soal ini?
Saya belum memiliki catatan individu tentang Chatib Basri. Cuma saya mendengar dari sana-sini dia menanggapi protes dari ekonom yang mengkritik pemerintah sebagai ekonom yang picik dan kerdil.
Tapi kalau menurut anda ada barometer yang diharapkan bahwa Menteri Keuangan yang baru sekarang harus seperti apa?
Saya mungkin akan meminta penjelasan sikap dia tentang APBN. APBN itu menurut saya intinya bukan pertumbuhan ekonomi, tetapi intinya kalau dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 1 itu digunakan besar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu artinya tidak ada Undang-undang tentang indikator kemakmuran rakyat, anda boleh mengatakan pemerataan, keadilan tapi tidak ada aturannya. Itu yang saya tanya kepada Menteri Keuangan Agus Marto dan Sri Mulyani, menurut saya dua Menteri Keuangan ini gagal menjelaskannya. Saya tidak tahu apakah Pak Chatib Basri mampu atau tidak kita lihat saja nanti. Saya berharap terutama yang dipelajari kegagalan-kegagalan mereka dimana titik-titik kegagalannya, apa penyebabnya, dan sebagainya.
Kegagalan apa yang harus diambil pelajaran dari menteri sebelumnya?
Saya ambil contoh tentang pemahaman perundang-undangan. Pak Agus Marto itu gagal memahami Undang-undang dalam kasus Newmont. Saya sudah mengatakan, Pak Agus ketika anda bicara APBN untuk membeli saham Newmont maka itu harus izin DPR, beliau ngotot mengatakan tidak perlu izin DPR. Berdebat keras kita Komisi XI dengan Pak Agus, dia mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan kalau kalah akan mundur sebagai Menteri Keuangan dan kalah, Pak Agus mundur bukan sebagai Menteri Keuangan ada lagi alasannya.