Bagikan:

Ditjen Pajak: Suap Pegawai Pajak Terjadi Karena Ada Tawaran

Penangkapan dua pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Timur menambah deretan panjang kasus suap di lembaga tersebut. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto karena menerima suap mencap

BERITA

Selasa, 21 Mei 2013 18:45 WIB

Author

M Irham

Ditjen Pajak: Suap Pegawai Pajak Terjadi Karena Ada Tawaran

pajak, suap, Ditjen Pajak

KBR68H, Jakarta - Penangkapan dua pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Timur menambah deretan panjang kasus suap di lembaga tersebut. Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto karena menerima suap mencapai Rp 2,3 miliar. Dalam kasus suap pajak lainnya, pegawai pajak Pargono Riyadi, Dhana Widyatmika dan Gayus Tambunan juga terjerat suap. Seberapa besar godaan menjadi pegawai pajak? Dan bagaimana upaya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan membuat sistem untuk mengatasi persoalan tersebut?

Kepala Seksi Teknik Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan, Sirmu mengatakan, peluang pegawai pajak yang "bermain" karena adanya kesempatan yang ditawarkan dari wajib pajak. Menurut dia Ditjen pajak telah membuat sistem dan penetapan kode etik yang ketat buat pegawainya. "Nah, kalau kasus ini kan ada wajib pajak dan oknum, tak mungkin kalau tak ada gayung bersambut," ungkapnya.


Wajib pajak cenderung memiliki kekhawatiran membayar pajak besar, sehingga menggunakan jalur-jalur haram dengan cara menyuap pegawai pajak. Untuk itu sebagai langkah antisipasi kasus tersebut berulang, pegawai pajak diminta juga menerapkan kode etik yang telah berlaku, sehingga tak mudah tergoda. "Kepada masyarakat, untuk terbuka tentang laporan pajaknya. Karena Ditjen pajak memiliki data pembanding tentang aset wajib pajak dari asosiasi dan lembaga terkait. Sehingga, pemeriksaan pajak sesuai fakta di lapangan," kata Sirmu dalam perbincangan Obrolan Ekonomi KBR68H (17/05/13).


Di sisi lain, pemeriksaan pajak merupakan hal yang rutin, sehingga wajib pajak diminta tak perlu cemas. Pemeriksaan tersebut dilakukan kalau ada wajib pajak yang mengaku kelebihan menyetor atau pun pemeriksaan khusus karena ada keganjilan saat pengujian dilakukan. Bagi wajib pajak yang ditemukan melaporkan pajak secara fiktif akan dilanjutkan ke penuntutan. "Bagi yang nilai pajaknya berlebihan, akan dikembalikan kalau itu sesuai hitungan kami. Kalau ada yang melaporkan berbeda dari yang kita uji, nah, itu akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya," kata Sirmu.


Sirmu menyarankan, wajib pajak tak segan melaporkan pegawai pajak meminta duit pajak langsung, karena pembayaran pajak hanya melalui bank yang telah ditunjuk. Tiap pemeriksa pajak dilengkapi dengan tanda pengenal, dan surat pemberitahuan pemeriksaan, sehingga wajib pajak berhak untuk menanyakan hal tersebut. "Kami juga memberikan kuisioner kepada wajib pajak tentang kualitas pemeriksaan, atau bisa menghubungi di call center 021-500200 untuk pengaduan masyarakat," katanya.


Perbincangan ini kerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending