KBR68H, Jakarta - Hampir semua partai melakukan proses rekrutmen anggota DPR dan DPRD secara tergesa-gesa. Partai politik dinilai tidak punya standar menetapkan kadernya untuk duduk parlemen. Ini menunjukkan partai gagal dalam proses kaderisasi. Apa yang menjadi penyebab utama parpol gagal melakukan kaderisasi? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Quinawaty Pasaribu dengan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam program Sarapan Pagi.
Kalau anda melihat kebanyakan muka-muka lama tapi juga ada muka-muka baru. Anda melihat sebetulnya berapa persen yang sudah di-trackin oleh Perludem?
Sebenarnya definisi bermasalah itu banyak variannya. Ada lembaga yang menggunakan bermasalah karena berkasnya belum lengkap, ada juga yang menggunakan bermasalah karena ganda, ada juga yang menggunakan bermasalah karena terpidana dicalonkan sebagai calon. Tapi posisinya sekarang adalah ini baru bakal caleg, jadi partai politik masih punya ruang untuk melakukan koreksi, perbaikan, bahkan DCS belum. Baru tanggal 22 Mei ada namanya Daftar Calon Sementara, disitulah baru kemudian secara tahapan masyarakat bisa memberikan masukan dan sebagainya. Walaupun sekarang KPU patut diapresiasi mereka mengambil langkah inovatif, jadi belum DCS merekapun sudah mengumumkan. Karena semangat transparansi dan akuntabilitas, memang terbukti efektif akhirnya masyarakat lebih awal mengkritisi bakal caleg. Tapi kalau masalah yang disebut bermasalah kita patokannya jelas UU No. 8 Tahun 2012 telah menyebutkan secara spesifik syarat seorang caleg. Syarat itu variatif mulai dari usia minimal 21 tahun, tidak boleh PNS, harus berpendidikan paling rendah SMA, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun kecuali 5 tahun lalu, tidak menutupi dan juga bukan residivis. Secara hukum mantan narapidana boleh karena dianggap mereka menurut MK sudah menjalani hukumannya dan berhak dikembalikan hak-hak politiknya.
Partai mana dan kasus apa saja yang menjerat para caleg yang sekarang mendaftar lagi?
Kalau caleg yang incumbent dari data yang ada dari teman-teman Formappi setelah kami lihat kembali sekitar 90,06 persen dicalonkan kembali oleh partainya. Jadi seperti PKS itu mencalonkan kembali 100 persen dari anggota DPR yang ada saat ini. Kalau bicara wajah-wajah lama ini kita punya catatan yang lebih konkret terhadap mereka, karena mereka pernah duduk di parlemen dan banyak yang kita tidak puas atas kinerjanya, berjalan tapi tidak maksimal, kasus-kasus banyak sekali. Kalau parameter itu yang kita gunakan maka tidak bisa mengukur secara keseluruhan, harus person by person. Jadi kalau kita tahu ada anggota dewan secara kinerja tidak pernah bunyi, walaupun ada anggota dewan yang mengatakan bunyi atau tidak itu masalah pilihan. Tapi menurut saya jadi anggota dewan tidak pernah ngomong itu bukan suatu pilihan tapi keterlaluan, karena dari bahasa saja parlemen artinya bicara, menghadirkan kepentingan konstituen yang tidak ada di gedung dewan.
Anda hari ini akan ikut hadir dalam rapat pleno KPU?
Itu rapat pleno mereka. Kalau terbuka kita akan hadir, tapi kalau tertutup berarti hanya di antara mereka.
Catatan-catatan yang sudah dimiliki Perludem apakah sudah pernah diberikan kepada KPU supaya menjadi bahan pertimbangan?
Kalau menyampaikan secara khusus kami tidak melakukan itu. Apa yang kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu lebih kepada kriteria-kriteria yang mereka harus perhatikan betul ketika menyortir nama-nama. Kita lebih menekankan kepada KPU untuk cermat dan berpegangan pada aturan, betul-betul mengantisipasi manipulasi dan penyimpangan-penyimpangan yang sangat mungkin dilakukan. Karena kompetisinya kalau kita cermati tidak hanya antarpartai, antarinternal partai juga ada caleg yang minta agar dijaga supaya tidak dikeluarkan dari DCS. Itu ironis ya ketika dia sudah di daftar bakal caleg dia masih ragu posisinya aman, sehingga keamanan sebagai calon yang dijamin partai ternyata masih jadi persoalan tersendiri di dalam kandidasi yang berlangsung.
Anda mengatakan 90 persen dicalonkan kembali bahkan PKS 100 persen. Apakah ini menunjukkan kaderisasi gagal di partai politik?
Kalau bicara pencalonan saya pikir bukan kaderisasi gagal atau tidak. Pertama daftar bakal calon itu boleh 100 persen dari kursi yang diperebutkan, misalnya di daerah pemilihan diperebutkan sepuluh kursi maka partai politik boleh mencalonkan sepuluh orang. Tidak mungkin itu diisi orang-orang baru sementara harus diakui incumbent memiliki nilai lebih. Karena dia menjangkau konstituen selama lima tahun, punya akses terhadap pemilih dan stakeholder dapil dia secara intens. Yang jadi persoalan adalah kalau yang dicalonkan itu adalah orang-orang yang tidak punya performa, hanya mencalonkan kembali orang-orang yang tidak melahirkan ketidakpuasan publik.
Caleg yang Tidak Baik Hanya Akan Melahirkan Ketidakpuasan Publik
KBR68H, Jakarta - Hampir semua partai melakukan proses rekrutmen anggota DPR dan DPRD secara tergesa-gesa.

BERITA
Senin, 06 Mei 2013 11:47 WIB


caleg bermasalah, DCS, KPU, Perludem
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai