KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan laporan hasil audit kedua terhadap keuangan proyek Hambalang tidak mempengaruhi eksekusi para tersangka pada kasus tersebut. Eksekusi atau penahanan tersangka tidak bergantung pada laporan hasil audit BPK karena itu merupakan hak penegak hukum, yakni KPK. Lalu, kapan BPK akan merampungkan audit kedua proyek Hambalang? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dalam program Sarapan Pagi.
Dipertanyakan tentang mengapa BPK masih lambat soal audit kedua, ini masih menunggu Kementerian PU ya?
Saya ingin menjelaskan tentang hubungan antara penahanan seseorang dengan perhitungan kerugian negara ini awalnya dari beberapa berita. Jadi perlu diketahui bahwa penetapan seorang tersangka dan atau penahanan tersangka itu kewenangan sepenuhnya dari KPK. Saya jelaskan karena ada berita-berita beberapa hari ini yang kurang enak seolah-olah BPK lambat sehingga tidak bisa menahan orang dan sebagainya.
Tidak ada hubungannya ya?
Tidak ada hubungannya. BPK sudah memberikan laporan Hambalang tahap pertama dengan cukup jelas apa indikasi perbuatan melawan hukumnya, siapa yang diduga terlibat, siapa yang diduga turut terlibat, dan berapa nilai kerugian negara. Kedua, seperti yang sering kita dengar di media massa bahwa aparat penegak hukum kalau menetapkan seseorang tersangka itu dengan alat-alat bukti yang cukup. Karena itu saya jadi bertanya-tanya ketika kemudian untuk menahan atau tidak itu tergantung BPK dan kita juga sering mendengar tujuan penahanan seseorang itu adalah agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti. Jadi perlu diluruskan, BPK tidak ada hubungan soal keputusan menahan atau tidak menahan seseorang.
Jadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK kapan akan mengeksekusi para tersangkat tersebut untuk ditahan begitu ya?
Betul di lain pihak juga kita beberapa kali mendengar di media massa bahwa aparat penegak hukum tidak harus tergantung laporan BPK. Tetapi di sisi lain ada kasus yang mengatakan ini tidak ditahan karena BPK belum menghitung kerugian negara. Contohnya penetapan AU sebagai tersangka dasarnya apa yang tahu adalah aparat penegak hukum, karena di laporan BPK sama sekali tidak disebut keterlibatan AU. Tapi aparat penegak hukum punya keleluasaan lebih untuk bisa menggali data-data informasi, bukti yang mungkin tidak bisa tergali oleh si pemeriksa. Oleh karena itu kemudian meskipun yang bersangkutan tidak disebutkan sama sekali dalam laporan kami sah-sah saja kalau aparat penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setelah menjadi tersangka mau ditahan atau tidak itu bukan kita, saya dengar AU di media maassa diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mobil dan informasi itu tidak ada sama sekali dalam laporan audit BPK. Artinya bagaimanapun kita semua lembaga saling memutuhkan, harus bekerjasama, kami juga punya misi untuk ikut membantu pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kapan targetnya untuk hasil audit BPK tahap kedua?
Pemeriksaan itu sangat sulit untuk ditargetkan. Karena sangat tergantung fakta yang diperoleh lapangan, sangat tergantung ketersediaan waktu. Kami tidak punya hak paksa untuk menghadirkan orang secara paksa jika diminta hadir. Sehingga kadang-kadang saya harus bersabar dan bisa menjelaskan ke publik bahwa ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Ada banyak yang tidak kooperatif?
Saya melihatnya karena kesibukan masing-masing dan mungkin ketidaksiapan untuk menjawab pertanyaan. Saya tidak mengarah pada tidak kooperatif karena kalau jawabnya kami siap tapi mohon waktu karena apa kita tidak bisa memaksa.
Ada berapa orang semacam ini?
Ada beberapa orang. Tapi yang membutuhkan waktu lama terkait perhitungan nilai kewajaran fisik bangunan. Ini dibutuhkan seorang yang ahli dalam bidang itu dan BPK tidak punya kompetensi.
Dari hasil temuan penyimpangan di audit tahap dua menyebutkan bahwa ada tanda bintang dan juga DIPA. Maksudnya apa?
Gambarannya bahwa dalam sistem penganggaran itu ada istilah tanda bintang. Maksudnya untuk menandai bahwa anggaran itu belum boleh dicairkan kalau belum ada persetujuan tertentu. Bagaimana anda ketahui kalau anggaran itu secara global ditetapkan dalam Undang-undang APBN. Disini juga dimungkinkan DPR meminta agar anggaran tertentu ditandai bintang, maksudnya sudah disiapkan tetapi belum boleh dicairkan sebelum ada pembahasan secara clear antara komisi yang bersangkutan dengan pengusul.
BPK: Audit Kedua Proyek Hambalang Perlu Waktu Lama
KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan laporan hasil audit kedua terhadap keuangan proyek Hambalang tidak mempengaruhi eksekusi para tersangka pada kasus tersebut.

BERITA
Rabu, 29 Mei 2013 15:37 WIB


hambalang, audit BPK, perlu waktu lama
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai