KBR68H – Hanya beberapa bulan setelah putrinya selamat dari overdosis obat-obatan terlarang, musisi Jon Bon Jovi bergabung bersama Gubernur New Jersey Chris Christie dalam penandatanganan UU yang memaksa orang untuk melaporkan korban overdosis. UU ini bertujuan untuk menyelamatkan pemakai narkoba yang overdosis.
“Saya berharap langkah yang diambil Gubernur New Jersey ini bisa diikuti oleh negara bagian lainnya,”kata Bon Jovi.
Dengan UU ini, siapa pun bisa melaporkan penggunan narkoba yang overdosis tanpa harus takut ditangkap karena juga menggunakan narkoba. Putri Jon Bon Jovi kedapatan overdosis di Kampus Hamilton, New York, tahun lalu. Jaksa penuntut umum akhirnya mencabut dakwaan atas Stephanie Bongiovi dan seorang siswi lainnya atas dasar UU pelaporan overdosis itu.
Jon Bon Jovi yang lahir dan tinggal di New Jersey mengatakan, penandatangan UU ini bukan karena kasus yang menimpa putrinya. Dalam sebuah wawancara pada Desember lalu, vokalis grup musik rock Bon Jovi itu mengaku terkejut ketika mengetahui putrinya overdosis.
Jon Bon Jovi dan Gubernur New Jersey Chris Christie mengunjungi pasien yang dirawat di rumah rehabilitasi sebelum menandatangani UU pelaporan overdosis itu. Gubernur Christie menyatakan perang terhadap obat-obatan terlarang.
“Ini merupakan tugas kita semua untuk meyakinkan bahwa kita telah melakukan semua yang bisa dilakukan dalam mencegah kematian tragis akibat overdosis,”kata Christie. (AP)
Bon Jovi Dukung UU Pelaporan Korban Overdosis
KBR68H

BERITA
Jumat, 03 Mei 2013 16:31 WIB


jon bon jovi, uu overdosis, new jersey
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai