KBR, Pontianak - Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi Kalimantan Barat belum mengembalikan kendaraan dinas. Masa tenggang yang ditentukan adalah akhir Maret lalu.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Zeet Hamdy Assovie, mengatakan SKPD tersebut di antaranya Badan Pengelola Perbatasan serta Badan Kepegawaian Daerah. Namun, dia mengaku pengembalian tersebut bukan karena kesengajaan, tetapi karena masalah teknis.
“Kemudian, kita akan membuat inventarisasi rencana kebutuhan kendaraan operasional dan itu akan dibuat pergub. Setelah pergub itu selesai barulah kita lelangkan. Ada 5 SKPD yang belum karena jauh-jauh, UPT-UPT begitu ya. Tapi, kalau yang diprovinsi semua sudah. Misalnya perbatasan belum dan BKD juga belum,” ujar Zeet kepada KBR di Pontianak, Senin (6/4/2015).
Pengembalian kendaraan dinas di jajaran pemerintah provinsi Kalimantan Barat diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2014 tentang Pengembalian Kendaraan Dinas. Pergub itu berlaku efektif pada 1 Maret 2015. Kendaraan-kendaraan dinas tersebut nantinya akan dilelang secara terbuka melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).
Editor : Rio Tuasikal
Lima SKPD Kalbar Belum Kembalikan Kendaraan Dinas
Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi Kalimantan Barat belum mengembalikan kendaraan dinas. Masa tenggang yang ditentukan adalah akhir Maret lalu.



Mobil dinas. (Ilustrasi: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai