KBR68H, Jakarta – “Kafir …, jahiliyah …,” begitu M. Isnur menirukan suasana yang terjadi saat sidang putusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja St. Stanislaus Kostka di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Menurutnya, teriakan makian itu dilontarkan oleh sekelompok anggota Forum Umat Islam yang berjejal di ruang sidang saat itu.
“Mereka (FUI) menilai orang yang yang mendukung pembangunan gereja, dan tidak sejalan dengan pendapat mereka itu sebagai orang kafir,”kata anggota Tim Advokasi Gereja St. Stanislaus dari LBH Jakarta, M. Isnur dalam Program Talk Show Agama dan Masyarakat KBR68H.
Isnur bercerita sejak awal suasana intimidatif mewarnai persidangan. Hanya ada satu hakim yang berani lantang memperingatkan sejumlah FUI, lainnya diam saja. Hakim tersebut Nelvi Christina. Dia menyuruh diam, dan apabila tidak menurut akan dikeluarkan dari persidangan, mereka langsung diam dan suasana persidangan hening,”kata Isnur.
Isnur mensinyalir keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santo Stanislaus karena pengaruh intimidasi dari anggota FUI.
Dalam sidang putusan pekan lalu, PTUN mempersoalkan prosedur panitia pembangunan dalam mendapatkan IMB, yaitu mendatangi rumah warga satu demi satu. Meskipun kemudian terkumpul dukungan minimal 60 tanda tangan sesuai persyaratan untuk mengajukan IMB. PTUN juga menyalahkan pemerintah Kota Bekasi yang dianggap lalai menginformasikan kepada warga soal pembangunan itu.
Isnur mengatakan, Gereja Santo Stanislaus Kostka sudah mengantongi izin dari Walikota Bekasi Rachmat Effendy. Pembangunan kini sudah hampir selesai dan rencananya akan dipakai untuk merayakan Paskah pada 20 April mendatang.
Terkait dugaan adanya intimidasi terhadap putusan pengadilan, pihak gereja akan melaporkan ke Komisi Yudisial, untuk menelusuri keputusan tersebut. “Kami melihat ada keberpihakan hakim terhadap penggugat, kami mempunyai bukti-bukti itu,”kata Isnur.
Menanggapi tudingan pihak Gereja Santo Stanislas, FUI membantah mengintimidasi persidangan. Kedatangan mereka kepersidangan hanya ingin memantau proses persidangan. Ketua Forum Umat Islam Bekasi, Bernard Abdul Jabbar, mengatakan, keputusan hakim yang membatalkan IMB bukan karena tekanan. “Kami yakin keputusan hakim tanpa tekanan dan sudah benar,”kata Bernard.
Bernard mengatakan akan terus menentang pembangunan gereja itu,walaupun banding pihak gereja diterima pengadilan. Dia tetap yakin izin pembangunan rumah ibadah itu cacat hukum. “Apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan sebagaimana yang dilakukan, ada pemalsuan tanda tangan dan KTP,”kata Bernard. Bernard mengatakan, dukungan dari pemda terhadap pembangunan gereja tersebut salah arah. Pemda dituding tak melihat ada pemalsuan dari izin itu.
Komisi Yudisial menilai seorang hakim memang memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan. Namun pertimbangan tersebut diambil karena murni pertimbangan bukan karena tekanan. ”Tekanan seperti itu sangat tidak benar dalam persidangan,” kata Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh.
Menurut Imam, hakim bisa mengeluarkan pengunjung pengadilan yang dianggap mengganggu jalannya persidangan apalagi sampai mengancam. “Sehingga hakim bisa memutuskan secara independen tanpa ketakutan,”kata Anshori.
Anshori mengatakan jika hakim mendapat tekanan, bisa melapor ke KY untuk meminta pemindahan lokasi persidangan ke tempat yang aman. “Selain itu juga bisa meminta ke polisi untuk dijaga keamanannya,” terang Imam. Menurutnya, jika dirasa ada tekanan yang bisa mempengaruhi putusan hakim, bisa saja dilaporkan ke KY. “KY berhak menguji putusan, tetapi bukan isinya, namun pengaruh terhadap putusannya,” kata Imam.
Editor: Fuad Bakhtiar
Vonis IMB Gereja Stanislaus Kostka Bekasi
KBR68H, Jakarta

BERITA
Rabu, 02 Apr 2014 12:50 WIB


vonis IMB gereja kranggan, vonis IMB gereja stanislaus, IMB gereja stanislaus
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai