KBR68H, Mataram - Lebih dari 20 orang siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Selagalas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu legislatif Rabu (9/4).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Yan Marli mengatakan para penyandang difabel tersebut tidak dapat mencoblos karena tidak masuk dalam daftar pemilih baik di daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus atau daftar pemilih khusus
tambahan.
Hal ini disebabkan oleh pihak yayasan tempat sekolah siswa tersebut tidak mengurus administrasi kependudukan untuk mereka.
“Pengurus Yayasan itu yang tidak menguruskan. KPU disalahkan, kan KPU tidak mengeluarkan identitas kependudukan. Yang menguruskan tentu pengurusnya, seharusnya dibantu untuk menguruskan ke kelurahan untuk mendapatkan identitas kependudukan seperti surat keterangan domisili. Yang terjadi malah menghilangkan hak pilihnya,” kata Yan Marli di kantornya, Kamis (10/4)
Komisioner KPU NTB Yan Marli mengatakan bahwa pada prinsipnya KPU tetap akan menjamin hak siswa SLB untuk mengikuti Pemilu.
Pihaknya sangat menyayangkan pengurus yayasan yang tidak mengurus persyaratan memilih untuk siswa SLB padahal waktu yang diberikan
cukup panjang.
Editor: Luviana
Tak Masuk Daftar Pemilih, Difabel Tak Bisa Mencoblos
KBR68H, Mataram - Lebih dari 20 orang siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Selagalas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu legislatif Rabu (9/4).

BERITA
Kamis, 10 Apr 2014 12:28 WIB


difabel, mencoblos, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai