KBR68H, Padang – Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat terpaksa melakukan pemilihan ulang.
Dalam evaluasi pelaksanaan pemilu di KPU Sumatera Barat, Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan, pemilu ulang dilakukan karena distribusi surat suara untuk pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Pasaman Barat tertukar di sejumlah TPS. Empat TPS yang akan melakukan pemilu ulang berada d Kenagarian Ujung Gadiang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat yaitu : TPS 6, 10, 11, dan TPS 12.
Amnasmen mengatakan, sikap ini diamil berdasarkan aturan KPU. Aturan itu menyebutkan, pemungutan suara direkomendasikan untuk dihentikan, jika ditemukan adanya surat suara yang tertukar.
"Berdasar surat 306 dari KPU pusat yang kami terima malam kemarin, jika terjadi surat suara yang tertukar antardapil, baik untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi atau Pusat direkomendasikan, proses pemungutan atau pengitungan dihentikan, dan berkemungkinan digelar pemungutan suara ulang," jelas Amnasmen.
Ia menambahkan, kepastian pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 4 TPS di Kabupaten Pasaman Barat, tergantung kesiapan dari KPU setempat. Batas akhir pelaksanaan paling lambat tanggal 15 April. Total jumlah pemilih tercatat 1.108 orang, masing-masing 290 orang di TPS 6, 244 di TPS 10, 270 di TPS 11, dan 304 di TPS 12.
Editor: Anto Sidharta
Surat Suara Tertukar, TPS di Sumbar Gelar Pemilu Ulang
Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat terpaksa melakukan pemilihan ulang.

BERITA
Kamis, 10 Apr 2014 22:18 WIB


Surat Suara Tertukar, TPS, Pemilu Ulang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai