KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu menduga tertukarnya surat suara terjadi karena kesalahan perusahaan percetakan serta petugas pengepakan dan sortir. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan dugaan ini berdasarkan pada temuan surat suara yang tertukar di hampir seluruh provinsi. (baca : KPU: Surat Suara Tertukar di 118 TPS)
Laporan tertukarnya surat suara banyak didapat bawaslu dari masyarakat lewat media sosial.
"Yang lagi marak di 2014 dibanding 2009 sehingga sangat banyak masyarakat itu menemukan sesuatu lalu menyampaikan melalui media sosial. atau langsung menyampaikan kepada Bawaslu. Soal surat suara yang tertukar, yang saya kurang tahu persis kok bisa hampir seluruh provinsi mengalami demikian. Padahal dulu tahun 2009 tidak seperti ini,"ujar Nasrullah dalam perbincangan Sarapan Pagi di KBR68H
KPU mencatat kasus tertukar surat suaranya terjadi di 17 provinsi, diantaranya Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Riau.
Menurut anggota KPU Arif Budiman, prosentasi tertukarnya surat suara kecil, yaitu 0,02 persen. KPU tidak menganggap kasus ini serius, sebab secara kuantitas tidak mempengarui perolehan suara.
Editor : Sutami