KBR68H, Mataram - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat akan melakukan pemungutan suara ulang di enam TPS Kabupaten Lombok Timur. Langkah ini diambil karena surat suara di TPS tersebut tertukar sehingga berpotensi merugikan peserta pemilu.
Komisioner KPU NTB Yan Marli mengatakan, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada Sabtu lusa.
“Kasus surat suara di Lombok Timur itu ada sebanyak enam TPS dan itu sudah kita konsultasikan dengan KPU RI. Kasus seperti ini sudah terjadi di seluruh Indonesia juga dan kita hanya enam TPS. Itu solusinya kita disuruh untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS itu,” kata Yan Marli Kamis (10/4).
Yan Marli mengatakan, surat suara pemungutan ulang berasal dari surat suara cadangan yang dimiliki oleh KPU. Surat suara cadangan diberikan masing-masing seribu lembar untuk setiap dapil.
Kasus surat suara yang tertukar terjadi di dapil 4 dan dapil 2 kabupaten Lombok Timur. Selain itu tertukarnya surat suara juga terjadi antardapil tingkat provinsi yaitu dapil 3 dibawa ke dapil 4 Lombok Timur.
Editor: Antonius Eko