KBR68H, Jakarta – Pelaksanaan Ujian Nasional di hari pertama kemarin terbilang lancar. Ombudsman juga menilai kalau distribusi naskah UN tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.
Namun masih ada yang tidak “seragam” dalam pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini. Misalnya, ada kepala dinas yang mengizinkan siswa yang dipenjara untuk ikut UN, tapi ada juga yang tidak membolehkan. Padahal menurut Juru Bicara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad, tidak ada larangan bagi siswa dengan kondisi apa pun untuk ikut UN. Berikut wawancara selengkapnya di program Sarapan Pagi hari ini (15/4).
“Sejak tahun lalu yang ada sakit di rumah sakit, penjara, sakit di rumah selama itu bisa dilayani oleh panitia tidak ada larangan.”
Termasuk yang menikah?
“Silahkan, hamil di luar pun boleh. Syaratnya tercatat sebagai siswa di sekolah dan telah menyelesaikan kewajiban di sekolah itu.”
Jadi tidak ada hal-hal yang menyebabkan siswa terhalang untuk ikut Ujian Nasional?
“Mestinya ada anak yang sedang bermasalah di kantor polisi, seluruh proses dipenuhi lalu itu tidak boleh dilarang untuk ikut UN.”
Tapi apakah petugasnya disiapkan untuk itu?
“Kalau kepala dinas punya catatan siapa anak yang sakit, bermasalah dengan hukum.”
Jadi bisa ditegaskan lagi bahwa anak yang bermasalah dengan hukum pun tetap harus diizinkan ikut Ujian Nasional?
“Dengan syarat melakukan seluruh kewajiban di sekolahnya dan tercatat sebagai peserta didik di sekolah itu, belum dikeluarkan.”
Persyaratan itu maksudnya administratif atau apa?
“Itu seluruh mata pelajaran sudah diikuti, dinyatakan lulus semua.”
Kalau ada tunggakan bayaran dan sebagainya tidak ada masalah?
“Tidak ada.”
Seperti di Aceh Utara ada puluhan siswa yang bolos ikut Ujian Nasional, ini artinya pintu bagi mereka untuk ikut ujian ulang tertutup atau bagaimana?
“Itu nanti mereka yang tidak mau ikut UN paling tidak bisa ikut SNMPTN. Kedua padahal untuk lulus seorang anak dari sebuah sekolah itu syaratnya harus memenuhi 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai sekolah.”