KBR68H, Jakarta - Seratusan lebih surat suara di salah satu TPS di Desa Hilinawalo Mazino, Kabupaten Nias Selatan, ditemukan dicoblos terlebih dahulu sebelum kegiatan di TPS tersebut dimulai.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengatakan, seratusan surat suara tersebut terbukti sudah dicoblos untuk Partai Bulan Bintang (PBB).
Kata dia, kini pihaknya termasuk kepolisian dari Polres Nias Selatan masih menyelidiki kasus tersebut pasalnya masih ada kemungkinan kasus serupa di TPS lain di desa dan kecamatan yang sama.
Syafrida Rasahan menambahkan, pihaknya juga menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada Partai Bulan Bintang terkait pelanggaran tersebut. Kata dia, PBB bisa terkena sanksi pidana dan administrasi hingga pendiskualifikasian kepesertaan pemilu di Kabupaten Nias Selatan.
Rencananya akan ada proses pencoblosan ulang di TPS tersebut, kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU setempat untuk kembali memberikan surat suara yang baru.
Editor: Antonius Eko