KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum memperpanjang batas akhir pemungutan suara ulang hingga, Senin (21/4) hari ini. Perpanjangan itu diberikan agar tidak mengganggu proses rekapitulasi.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pengulangan tersebut juga diperbolehkan bagi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kecurangan dan kecelakaan. Di antaranya di Banyumas, Sampang, Nias dan Maluku.
"Informasi yang memang kami terima di Banyumas hari ini, di Sampang, Nias dan Maluku. (Yang bermasalah?) Nanti tetap diproses di sana. Nanti ada proses rekap yang dilaksanakan. Kalau ada rekomendasi lagi nanti akan ada pembetulan atau klarifikasi dari bawaslu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU Pusat, Senin (21/04).
Ferry menambahkan, pemungutan suara ulang tak lagi dilakukan pada TPS yang mengalami surat suara tertukar. Sebelumnya, sejumlah TPS mesti menggelar pemilu ulang. Di Lolomatua, Nias Selatan, pemungutan suara ulang digelar karena surat suara terbakar.
Sementara di Sampang, pemilihan suara ulang disebabkan adanya surat suara yang dicoblos sebelum pemilu. KPU sebelumnya menetapkan batas akhir pelaksanaan PSU ulang hingga 15 April lalu.
Editor: Pebriansyah Ariefana