KBR68H, Jakarta - Sekitar enam desa di Provinsi Maluku Utara terpaksa menunda pemilihan umum karena masih sengketa wilayah.
Kepala Sekertariat Bawaslu Maluku Utara, Irwan M Shaleh mengatakan, keenam desa tersebut secara legal formal merupakan warga Kabupaten Halmahera Utara, sedangkan sebagian besar masyarakat ingin menjadi warga Kabupaten Halmahera Barat. Kata dia, saat ini pihaknya tengah mendalami penyelidikan kasus tersebut. Dia menambahkan, KPU daerah setempat harus bertanggung jawab terkait masalah tersebut.
“Terkait Halmahera Utara, di sana itu kebetulan ada persoalan batas enam desa yang dari segi politik ada dua pemerintahan di sana. Kebetulan secara de faktonya itu mereka masuk ke wilayah Halmahera Utara. Tapi de jure ada banyak yang berfikir kalau mereka masuk ke wilayah Halmahera Barat,” Ujarnya kepada wartawan pada saat konferensi pers di gedung Bawaslu.
Irwan M Shaleh menambahkan, kementerian dalam negeri juga harus bertanggung terkait masalah kependudukan warga keenam desa tersebut. Pasalnya kata dia, KPU dan Panwaslu Maluku Utara sudah memastikan kalau pemilih keenam desa tersebut merupakan pemilih dari dapil yang ada di Halmahera Utara.
Kata dia pihaknya kini juga tengah berusaha memberi pemahaman kepada warga setempat untuk mau melakukan pencoblosan di Kabupaten Halmahera Utara mengingat surat suara yang sudah disiapkan, dan surat suara di Halmahera Barat akan kekurangan apabila warga tetap melakukan pemilihan di Halmahera Barat.
Editor: Antonius Eko