KBR68H, Lhokseumawe - Rapat pleno perhitungan perolehan suara pemilihan umum legislatif di Kabupaten Aceh Utara, berlangsung ricuh. Beragam protes dari saksi partai politik mewarnai awal rapat pleno yang sebelumnya sempat tertunda. Para saksi memprotes dugaan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan kecamatan setempat.
Saksi partai Golkar Aceh Utara, TS Sani mengaku partainya telah dicurangi panitia penyelenggara pemilu setempat. Menurutnya indikasi kecurangan itu dibuktikan dengan temuan hasil verifikasi data di PPK Muara Batu.
“Dizalimi, Golkar dizalimi, Kita tak bisa terima data ini. Kita akan gugat, Kita akan pertanyakan mana data yang benar, yang bisa dipegang sekarang. Kenapa data Panwaslu, data KIP dan data pleno di kecamatan sangat berbeda, ” Kata Sani menjawab portalkbr68h.com, Senin Malam (21/4)
Sementara itu Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara, Jufri Sulaiman membantah, tuduhan saksi Golkar tersebut. Kata Dia, rekapitulasi di PPK sudah dinyatakan sahih meski ada kesalahan dalam pengetikan formulir D2.
Sebelumnya pelaksanaan rapat pleno perhitungan pemilu legislatif di Aceh Utara, ditunda, pada Minggu kemarin ( Ahad (20/4). Pihak KIP beralasan dugaan penggelembungan suara di sejumlah PPK menjadi penyebab perhitungan suara dihentikan.
Editor: Antonius Eko