KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia hingga saat ini telah menerima 100 lebih laporan pelanggaran pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan pelanggaran itu berasal dari sejumlah daerah kabupaten/kota se Indonesia, kata juru bicara Kepolisian Indonesia Ronny Sompie.
Dari total jumlah pelanggaran yang dilaporkan, sebanyak 48 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan 53 kasus lainnya masih diselidiki dan disidik polisi.
"Saat sebelum kampanye ada 47 kasus, di saat kampanye 45 kasus, dan di masa tenang ada 3 kasus. Selebihnya itu pada saat pemungutan dan penghitungan suara," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Sabtu (12/4)
Juru bicara Kepolisian, Ronny F Sompie menambahkan laporan pelanggaran pidana pemilu ini kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat masih ada pemilihan presiden Juli mendatang.
Editor: Citra Dyah Prastuti