KBR68H, Jakarta - Seorang bupati di daerah ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait kasus pidana pemilu. Namun, Kepolisian Indonesia enggan mengungkapkan siapa dan asal daerah bupati tersebut bertugas. (Baca: Bawaslu: Kasus Pidana Pemilu 2014 Masih Terus Bertambah)
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto mengatakan, bupati itu merupakan salah satu dari 339 tersangka dari 257 kasus yang ditangani kepolisian. Meski demikian, ratusan tersangka kasus itu tidak ditahan hingga saat ini karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Semua tersangka tidak ada yang ditahan dalam meski masuk dalam proses penyidikan, dalam tahap penyidikan sudah ada 176, sudah tahap 1 ada 13, tahap 2 ada 60, ada SP3 itu ada 20. Ini kan yang kita tangani, lanjutan dari Bawaslu. Kalau ada kasus tambahan berarti bertambah, kalau tidak ada yah tidak," ujar Agus saat dihubungi KBR68H.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia Agus Rianto menambahkan selain menetapkan kepala daerah, kepolisian juga menetapkan 12 kepala desa, 94 tim sukses, 64 caleg, dan 72 panitia penyelenggara pemilu sebagai tersangka.
Editor: Anto Sidharta
Polisi: Ada Bupati yang Jadi Tersangka Kasus Pidana Pemilu
Seorang bupati di daerah ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait kasus pidana pemilu. Namun, Kepolisian Indonesia enggan mengungkapkan siapa dan asal daerah bupati tersebut bertugas.

BERITA
Rabu, 30 Apr 2014 16:32 WIB


Polisi, Tersangka Kasus Pidana Pemilu, bupati
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai