KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di 35 Tempat Pemungutan Suara di Nias Selatan berlangsung Sabtu (26/4).
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, pemungutan suara ulang tersebut tidak akan mengganggu proses rekapitulasi suara nasional yang juga dimulai hari ini. KPU menargetkan untuk menyelesaikan rekapitulasi surat suara secara nasional pada 4 Mei, lebih cepat dua hari dari batas waktu yang ditetapkan.
“Pemungutan suara ulang tetap berlangsung hari ini ada sekitar 35 TPS di Nias Selatan. Mereka akan segara melakukan rekapitulasi nanti. Lebih cepat dari pada yang di awal dan setelah dirapatkan hasilnya akan diselaraskan hasilnya dengan yang telah ada. Kita menargetkan semua sudah tuntas sampai tanggal 6 Mei nanti,” ujarnya kepada Wartawan di Kantor KPU.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu daerah Nias Selatan menemukan pelanggaran masif saat pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu. Bawaslu merekomendasikan pemilihan suara ulang secara keseluruhan di daerah tersebut.
Editor: Antonius Eko