KBR68H, Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Rembang, Jawa Tengah, akan menggelar Pemilu ulang di tujuh tempat pemungutan suara (TPS), karena terjadi surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar dengan daerah pemilihan lain.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minanus Suud menjelaskan pihaknya menetapkan Pemilu ulang berlangsung pada hari Minggu (13/4). Karena hari libur, diharapkan partisipasi pemilih tetap tinggi.
“Kalau pemungutan suara tidak diulang, maka hasil Pemilu di TPS tersebut dianggap tidak sah. Kami akan mengulang di tiga kecamatan, yakni kecamatan Pamotan di desa Sidorejo, Japerejo dan Sendangagung, kemudian desa Kerap dan Sulang. Di kecamatan Pancur, di desa Sumberagung,” ungkap Minanus, saat memantau persiapan Pemilu ulang, Jumat (11/4).
Terkait logistik surat suara, menurutnya tidak ada masalah. Setiap daerah pemilihan telah disediakan surat suara khusus untuk Pemilu ulang, sebanyak 1.000 lembar. Hanya saja kelompok penyelenggara pemungutan suara KPPS, menuntut honor ditambah dan akomodasi biaya dicukupi. Hal itu sudah diusulkan kepada KPU Pusat.
Editor: Antonius Eko