KBR68H, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencoret pemilih yang telah hilang ingatan dalam
daftar pemilih pada Pemilu 2014. Mereka dinyatakan tidak berhak memilih pada tanggal 9 April 2014 nanti.
Komisioner KPU NTB, agus menyatakan bahwa jumlah pemilih yang hilang ingatan di NTB berjumlah: 2 orang.
“Hilang ingatan adalah orang yang tidak bisa kita akomodir. Karena syaratnya untuk menjadi pemilih adalah tidak hilang ingatan dan tidak sakit jiwa. Kalau kita berikan mereka kesempatan untuk memilih nanti, jangan-jangan surat suara kita yang disobek atau TPS kami yang dirusak” kata Agus di Mataram Rabu (2/4).
Agus menambahkan bahwa pemilih yang hanya mengidap penyakit jiwa tetap diperbolehkan untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu nanti. Dia beralasan penderita penyakit jiwa masih memiliki ingatan sehingga mereka tidak dikhawatirkan membahayakan pemilih lain di TPS.
Sebelumnya dalam undang-undang tentang pemilu menyebutkan bahwa yang memenuhi syarat sebagai pemilih antara lain harus sehat secara jasmani dan rohani.
Namun kemudian Peraturan KPU Pusat Nomor 9 Tahun 2013, khususnya Pasal 17 huruf C memutuskan bahwa pemilih yang hilang ingatan dikembalikan statusnya sebagai pemilih yang memenuhi syarat.
Peraturan KPU pusat itu dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan Komnas HAM berkaitan dengan hak-hak warga negara yang memiliki hak
suara. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi hak konstitusi warga yang hilang ingatan.
Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Pusat ini, maka pemilih yang hilang ingatan seharusnya berhak memilih pada Pemilu 9 April 2014.
Editor: Luviana