Bagikan:

Pelanggaran Kampanye di Sumut Capai 214 Kasus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyatakan terdapat 214 pelanggaran sepanjang masa kampanye pemilu legislatif. Jumlah pelanggaran terjadi di 33 kabupaten/kota di Sumut.

BERITA

Selasa, 08 Apr 2014 07:32 WIB

Author

Andang Suyadi

Pelanggaran Kampanye di Sumut Capai 214 Kasus

pelanggaran pemiilu

KBR68H, Medan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyatakan terdapat 214 pelanggaran sepanjang masa kampanye pemilu legislatif. Jumlah pelanggaran terjadi di 33 kabupaten/kota di Sumut. 


Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Hardi Munte menjelaskan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh Partai Hanura.


"Data yang masuk pelanggaran itu ada sebanyak 214 pelanggaran dari 33 kabupaten/kota. Pelanggaran administrasi itu 146 pelanggaran, 66 pelanggaran pidana dan 2 pelanggaran kode etik. Data fisik yang diterima itu ada 111, data fisik laporan masuk itu peringkat tertinggi itu Hanura," ujar Hardi Munthe.


Hardi menjelaskan selain Partai Hanura yang melanggar aturan kampanye, bawaslu juga juga menemukan pelanggaran yang dilakukan partai lainnya. Di antaranya Partai Golkar 17 kasus, PDIP 13 kasus. Kemudian Demokrat 10 kasus, PAN 8 kasus. Gerindra dan PKS masing-masing 7 kasus. PKB dan Nasdem masing-masing 4 kasus. PKPI 3 kasus dan PPP 2 kasus pelanggaran.


Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending