KBR68H, Kupang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan PDI Perjuangan tidak akan menjadi peserta pemilu di Kabupaten Timur Tengah Selatan.
Ketua KPU NTT Yohanes Depa menyatakan hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguatkan putusan KPU yang mencoret PDI Perjuangan Kabupaten Timur Tengah Selatan sebagai partai peserta Pemilu 9 April mendatang.
Ketua KPU NTT Yohanes Depa mengatakan, Bawaslu menolak gugatan PDI Perjuangan TTS kemarin. Menurut dia, surat suara akan dinyatakan tidak sah jika ada pemilih di TTS yang mencoblos PDI Perjuangan atau calon legislatifnya.
"Setelah putusan KPU menetapkan bahwa PDIP dinyatakan tidak sebagai peserta di wilayah yang bersangkutan. Mereka gugat di Bawaslu kenyataan Bawaslu menolak permohonan atau gugatan mereka. Maka keputusan dia itu sebagaimana dinyatakan Ketua Bawaslu yaitu final, maka KPU TTS akan menyampaikan kepada publik di wilayah sana, bahwa partai ini tidak sebagai peserta. Kita wajibkan umumkan di setiap TPS untuk tidak memberikan pilihan kepada partai ini otomatis calon. Yang dianulir itu bukan calon tapi partainya," kata Yohanes Depa.
KPU mencoret PDI Perjuangan Kabupaten TTS sebagai peserta pemilu 2014, karena tidak memasukan laporan dana kampanye. PDI Perjuangan TTS kemudian menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, namun Bawaslu menolak gugatan PDI Perjuangan TTS. Selain PDI Perjuangan, Bawaslu juga menolak gugatan PPP Kabupaten Ngada, serta 4 calon anggota DPD.
Editor: Antonius Eko