KBR68H, Bogor – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Bogor tengah menyiapkan surat gugatan kepada KPU. Menurut PBB, pemilihan ulang yang dilakukan di Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Bogor ilegal.
Pengurus Harian DPC PBB Kabupaten Bogor Hadi Priono mengatakan pemilu ulang di sana cacat hukum lantaran melanggar Undang-undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu, yaitu pasal 221. Di ayat 2 tertulis kalau Pemilu ulang bisa dilakukan jika surat suara yang telah digunakan pemilih terbukti dirusak oleh petugas pemungutan suara.
Sementara itu, Pemilu di Ciampea ini dilakukan karena terjadi kecurangan di surat suara yaitu sudah dilubangi terlebih dahulu oleh oknum salah satu partai.
"Jika sekarang pemilu yang di Ciampea dilakukan, itu artinya KPU telah melakukan pemilihan yang ilegal. Seharusnya jika itu sudah terbukti dilubangi sebelum digunakan, seharusnya surat suaranya saja yang diganti," katanya saat ditemui KBR68H, Minggu (13/04/14)
(baca juga: Diduga Terlibat Kecurangan Pemilu, Ketua PPS di Bogor Kabur)
Saat ini, pihak Panwaslu Kabupaten Bogor sendiri sudah melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Jawa Barat.
Editor: Citra Dyah Prastuti