KBR68H, Surakarta - Panwaslu kota Surakarta mengakui maraknya kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan partai politik di kota Surakarta. Ketua Panwaslu kota Surakarta, Sri Sumanta mengatakan, meski marak pelanggaran, belum ada kasus tersebut yang masuk ke proses pengadilan.
Menurut Sri Sumanta, pelanggaran tersebut sering mentah di tingkat Gakummdu atau Penegakan Hukum Terpadu Pemilu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Panwaslu. Sri Sumanta mencatat pelanggaran tersebut antara lain keterlibatan anak, kampanye berbau SARA, dan sebagainya.
“Secara keseluruhan setiap partai politik yang menggelar kampanye terbuka di kota Surakarta, semuanya melanggar aturan Pemilu. Pelanggaran berupa konvoi kendaraan bermotor, keterlibatan anak-anak dalam kampanye, orasi berbau SARA, menjelekkan partai atau kelompok lain, politik uang, dan sebagainya. Dari sekian banyak pelanggaran ini tidak ada satupun yang diproses pidana Pemilu,” jelas Sri Sumanta.
Lebih lanjut Sri Sumanta mengungkapkan, lemahnya wewenang Panwas dalam penegakan hukum bagi pelanggar aturan Pemilu. Selama ini sanksi maksimal yang diberikan hanya tingkat teguran tertulis atau administratif.
Editor: Antonius Eko