KBR68H, Nunukan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, tidak akan menindaklanjuti kasus caleg PKS yang meminta kembali uang suap untuk pemilih.
Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan Abdul Kadir mengatakan, tidak adanya laporan masyarakat serta baru ketahuan setelah pemilu menjadi kendala bagi panwas untuk mengambil tindakan.
"Kalau seandainya ini awal masuk, maka kami otomatis akan kelola di panwas sebagai suatu bentuk pelanggaran pemilu. Ini masuk kategori pidana pemilu. Nah, sekarang ini pasca pemilu baru terungkap." ujar Abdul Kadir kepada KBR68H di ruang kerjanya Jumat 11/04/2014.
Sebelumnya salah satu caleg dari Partai keadilan Sejahtera (PKS) Nunukan meminta kembali uang suap yang disebar sehari sebelum pelaksanaan pemilu. Caleg PKS bernama Muhammad Jafar itu meminta kembali uangnya karena tidak memperoleh suara seperti yang dijanjikan warga di TPS 07 Kampung Nelayan Mansapa Nunukan.
Editor: Antonius Eko