KBR68H, Jombang - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang,Jawa Timur, mulai mendalami dugaan keterlibatan kecurangan yang dilakukan Andik Basuki calon anggota lesilatif dari Partai Golkar. Kecurangan ini bermula dari tertangkapnya istri dari caleg Andik Basuki bernama Dwi Mawarti saat pemilu legislatif lalu.
Ketua Panwaslu Muhammad Mahrus mengatakan, lembaganya sudah memanggil sejumlah saksi di antaranya dua orang KPPS dan dua orang saksi parpol di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika terbukti curang, pasangan suami istri tersebut akan dijerat dengan pasal pidana pemilu.
"Sesuai dengan peraturan yang ada Panwas akan merekomendasikan kepada penyidik Kepolisian. Dan ancamanya kalau memang terbukti nanti diancam maksimal hukumanya 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 18 juta, itu pasal 310 UU Nomor 8 tahun 2012. Yang jelas kita akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan orang-orang atau saksi-saksi dan data yang dibutuhkan," ujar Mahrus kepada KBR68H (11/4).
Sebelumnya, Dwi Mawarti, warga Desa Godong, Kecamatan Gudo yang juga istri seorang Caleg dari Partai Golkar tersebut dilaporkan telah melakukan aksi curang saat mencoblos di Pileg. Modusnya, mereka mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Aksi itu langsung dilaporkan salah satu saksi parpol. (Baca: Caleg Golkar Polman Diduga Bagi-Bagi Uang Rp 100 Ribu)
Editor: Nanda Hidayat
Panwaslu Jombang Selidiki Kecurangan Caleg Golkar
KBR68H, Jombang - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang,Jawa Timur, mulai mendalami dugaan keterlibatan kecurangan yang dilakukan Andik Basuki calon anggota lesilatif dari Partai Golkar.

BERITA
Sabtu, 12 Apr 2014 10:08 WIB


golkar, caleg, andik basuki
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai