KBR68H, Banyuwangi – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur tengah mengusut sejumlah temuan politik uang selama masa pencoblosan Pemilu.
Ketua Panwaslu Banyuwangi Rory Desrino Purnama mengatakan, pelanggaran politik uang ditemukan di Kecamatan Purwoharjo dan Kecamatan Srono. Uang imbal politik itu ada di dalam amplop beserta dua kartu nama milik caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar. Amplop diselipkan di bawah pintu rumah warga.
Menurut Rory, Panwaslu akan mengusut dulu temuan pelanggaran politik uang sebelum menyerahkan seluruh bukti dan rekomendasi kepada polisi.
“Akan kita serahkan ke Divisi Penindakan supaya ini segera memanggil yang bersangkutan yaitu terlapor dan pelapor yaitu dimintai keterangan ataupun kalrifikasi mengenai pelanggran itu. setelah itu berikutnya langkah yang kita lakukan adalah kita mengkaji terlebih dahulu apakah ini benar- benar pelanggaran tindak pidana pemilu atau tidak itu nanti menunggu setelah proses klarifikasi ataupun kajian- kajian dari panwaslu Kabupaten Banyuwangi,” kata Rory Desrino Purnama ketika dihubungi KBR68H (12/4).
(baca juga: Usut Pelanggaran Pemilu, Polisi Kerahkan Penyidik Disemua Polres)
Panwaslu Banyuwangi juga menemukan pelanggaran politik uang lain dengan modus pembagian sembako. Seorang caleg diketahui membeli 4,5 ton beras untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat dalam seribu kantong plastik yang diisi masing-masing 4,5 kilogram beras.
Editor: Citra Dyah Prastuti