KBR68H, Lhokseumawe – Dugaan penggelembungan surat suara terjadi di Aceh Utara. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawang dan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara menemukan adanya penggelembungan ratusan surat suara. Bahkan, dalam rapat pleno ulang Komisi Independen Pemilihan (KIP) juga ditemukan hasil rekapitulasi ganda di PPK Dewantara.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Aceh Utara, Ismunazar membenarkan bahwa hasil rekap ulang pada 3 kecamatan tersebut membuktikan adanya pelanggaran administrasi. Kasus kecurangan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Panwas karena kemungkinan akan terkait dengan hukum pidana Pemilu.
”Disini sudah terlihat adanya pembetulan atau koreksi-koreksi kertas suara.Dan, juga masih ada keberatan yang dibetulkan dan menganggap hasil rekapitulasi pertama adalah sah, hal ini terjadi karena tidak ada surat pembatalan yang pertama itu. Kalau Kita lihat dari yang pertama itu berarti ada angka penggelembungan yang mencapai ribuan, ” jelas Ismunazar.
Sebelumnya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara di 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diulang. 3 Kecamatan tersebut yaitu kecamatan Muara batu, Sawang dan Dewantara.
Adanya dugaan kecurangan Pemilu tersebut atas hasil rekomendasi Panwaslu yang mensinyalir adanya kecurangan Pemilu dari laporan saksi partai politik.
Editor: Luviana