KBR68H, Lhokseumawe - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyatakan, tidak memiliki kewenangan untuk melarang bendera bintang bulan berkibar di arena kampanye terbuka. Hal itu terkait maraknya bendera bintang bulan yang dipakai pendukung Partai Aceh (PA) ketika melakukan kampanye.
Menurut Ketua Panwaslu Lhokseumawe, Zainal Bakri, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak dilarang memakai bendera bintang bulan saat berkampanye. Kata dia, yang tidak diperbolehkan bagi partai politik (parpol) sesuai peraturan KPU adalah memakai bendera partai lain saat berkampanye.
” Itu biar polisi, biar aparat keamanan yang inikan. Menurut peraturan yang Kita pedomani itu tidak bermasalah, itu kan masih debat, debat table (dimeja).Apakah itu telah disahkan atau tidak, tetapi yang kita pedomani adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Di dalam PKPU hanya dilarang tidak boleh membawa bendera partai lain. Panwas, tidak serta-merta memvonis, ” terang Zainal menjawab portalkbr68h.com, Kamis (3/4).
Sebelumnya dalam sejumlah kampanye terbuka yang dilaksanakan Partai Aceh marak dihiasi bendera bintang bulan dari pendukungnya. Penggunaan bendera itu masih menuai beragam kontroversi karena dinilai pemerintah menyerupai bendera separatis.
Editor: Antonius Eko