KBR68H, Nunukan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan
Utara, mengancam tidak akan menandatangani berita acara pemusnahan surat suara rusak. Sebab KPU Nunukan tidak melibatkan Panwas dalam penghitungan surat suara rusak.
Ketua Panwas Kabupaten Nunukan Abdul Kadir mengatakan, Panwas tidak dilibatkan dalam sortir surat suara rusak.
"Bisa tanda tangan tapi DPRD provinsi saja. Yang jelas jadwal perhitungan untuk kertas suara yang rusak tidak jelas. Tidak ada undangan, tidak ada jadwal, tidak ada waktu disampaikan kepada panwas soal kapan mau di lakukan perhitungan kertas suara yang rusak," ujar Abdul Kadir kepada KBR68H di ruang kerjanya Selasa 1/4/2014.
Ketua Panwas Kabupaten Nunukan Abdul Kadir menambahkan, saat ini Panwas hanya mengetahui surat suara yang rusak dari kertas surat sauara DPRD provinsi sebanyak 1 837 surat suara rusak.
Editor: Anto Sidharta
Panwas Nunukan Tolak Tanda Tangani Berita Acara Pemusnahan Surat Suara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengancam tidak akan menandatangani berita acara pemusnahan surat suara rusak. Sebab KPU Nunukan tidak melibatkan Panwas dalam penghitungan surat suara rusak.

BERITA
Rabu, 02 Apr 2014 15:50 WIB


Panwas Nunukan, Berita Acara Pemusnahan Surat Suara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai