Bagikan:

Panwas Nunukan Tolak Tanda Tangani Berita Acara Pemusnahan Surat Suara

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengancam tidak akan menandatangani berita acara pemusnahan surat suara rusak. Sebab KPU Nunukan tidak melibatkan Panwas dalam penghitungan surat suara rusak.

BERITA

Rabu, 02 Apr 2014 15:50 WIB

Panwas Nunukan Tolak Tanda Tangani Berita Acara Pemusnahan Surat Suara

Panwas Nunukan, Berita Acara Pemusnahan Surat Suara

KBR68H, Nunukan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan

Utara, mengancam tidak akan menandatangani berita acara pemusnahan surat suara rusak. Sebab KPU Nunukan tidak melibatkan Panwas dalam penghitungan surat suara rusak.

Ketua Panwas Kabupaten Nunukan Abdul Kadir mengatakan, Panwas tidak dilibatkan dalam sortir surat suara rusak.

"Bisa tanda tangan tapi DPRD provinsi saja. Yang jelas jadwal perhitungan untuk kertas suara yang rusak tidak jelas. Tidak ada undangan, tidak ada jadwal, tidak ada waktu disampaikan kepada panwas soal kapan mau di lakukan perhitungan kertas suara yang rusak," ujar Abdul Kadir kepada KBR68H di ruang kerjanya Selasa 1/4/2014.

Ketua Panwas Kabupaten Nunukan Abdul Kadir menambahkan, saat ini Panwas hanya mengetahui surat suara yang rusak dari kertas surat sauara DPRD provinsi sebanyak 1 837 surat suara rusak.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending