KBR68H, Kupang - Seorang calon anggota legislatif DPRD Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Anselmus Geatwilyanto Jogo akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengaduan ini disebabkan oleh KPU yang menghapus nama Jogo dalam surat suara. Nama Jogo tidak dituliskan dalam surat suara. Akibatnya perolehan suara Anselmus Geatwilyanto Jogo pada Pemilu 9 April sangat berkurang.Anselmus G Jogo menuding KPU telah melanggar asas penyelenggaraan Pemilu.Ia selanjutnya mengadu ke Panitia Pengawas Pemilu kota Kupang dan menunggu rekomendasi dari Panwas.
"Saya menganggap dengan tidak adanya marga Jogo dalam surat suara itu, KPU sebagai penyelenggara sudah melanggar daripada azas –azas penyelenggara Pemilu. Saya menunggu dari hasil laporan yang sudah diterima oleh Panwas. Bila rekomendasi Panwas telah keluar mka saya akan menyampaikan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi," kata Anselmus Geawilyanto Jogo di Kupang, Rabu (16/4).
Anselmus Geatwilyanto Jogo menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim itu menyarankan,agar temuan itu jika menjadi pelanggaran pidana, dilaporkan ke Polisi terlebih dahulu.
Namun jika menjadi sengketa Pemilu maka harus dilaporkan ke Mahkamah konstitusi.Ia berharap Panwaslu Kota Kupang bersikap tegas terhadap permasahan penghapusan nama Jogo dalam surat suara pemilu legislatif 9 April 2014 tersebut.
Editor: Luviana