KBR68H, Padang - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan calon Wali Kota Padang, Desri Ayunda dan Wakil Wali Kota Padang, James Helliward. Dengan begitu, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang akan dilantik yaitu Mahyeldi dan Emzalmi.
Sembilan hakim MK yang dipimpin Hamdan Zulva menyatakan menolak gugatan termohon karena gugatan di nilai kabur, cacat formil, dan tidak terbukti secara hukum. Selain itu, hakim juga menolak temuan praktek kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh pasangan petahana Mahyeldi Ansharullah-Emzalmi.
"Seluruh gugatan ditolak, kalau soal pelantikan tidak awak lagi (maksudnya :tidak kewenangan KPU Padang), tapi DPRD Padang," kata Hamdan Zulva, Senin (7/4).
Setelah putusan MK ini, DPRD Padang akan mengatur pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, Mahyeldi dan Emzalmi. Pasanya tersebut dari hasil rekapitulasi KPU Padang pada Pilkada putaran kedua, unggul tipis.
Mahyeldi dan Emzalmi unggul dengan selisih perolehan suara sekitar 1.698 suara (0,58%), dibanding rivalnya desri ayunda dan James Helliward. Pasangan Mahyeldi berhasil unggul dengan perolehan suara 148.864 ( 50,29%) sementara pasangan independen dari Desri Ayunda memperoleh 147.166 (49,71 %).
Editor: Pebriansyah Ariefana
MK Putuskan Kisruh Pilkada Padang, Walikota Segera dilantik
KBR68H, Padang - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan calon Wali Kota Padang, Desri Ayunda dan Wakil Wali Kota Padang, James Helliward. Dengan begitu, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang akan dilantik yaitu Mahyeldi dan Emz

BERITA
Senin, 07 Apr 2014 22:42 WIB


MK, pilkada padang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai