KBR68H, Nunukan - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini disebabkan minimnya sumber daya manusia (SDM) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Nunukan dalam pelaksanaan Pemilu legislatif (9/4).
Koordinator pemenangan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nunukan Rusdi mengatakan, minimnya sumber daya manusia di KPPS membuat banyak formulir C1 yang yang tidak diisi.
Formulir C1 merupakan formulir yang terdiri dari 3 lembar yang harus diisi oleh saksi, KPPS dan pengawas. Pada prosesnya, formulir C1 diisi dan ditandatangani yang kemudian harus wajib diserahkan ke Panitya Pemilu Lapangan (PPL).
"Berani tanda tangan tapi tidak diisi. Rekapitulasi terakhirnya banyak yang tidak mengisi formulir C1 untuk DPD, DPRD kota dan kabupaten. Bahkan mereka ada yang tidak pintar mengisi C1" ujar Rusdi kepada KBR68H Kamis (10/4).
Rusdi menambahkan akibat minimnya SDM penyelenggara Pemilu, PKS Nunukan berencana akan menggugat penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Nunukan.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib menyerahkan formulir C1 yang telah diisi sesuai dengan perolehan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilu Lapangan (PPL).
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang hanya memasukan formulir C1 ke kotak suara, Pemilu sekarang mewajibkan formulir C1 langsung
diserahkan kepada PPL untuk selanjutnya diserahkan ke Panwaslu kabupaten/ kota sebagai data dan alat bukti yang sah.
Editor: Luviana
Minim Petugas Pemungutan Suara, PKS Nunukan Akan Gugat KPU
KBR68H, Nunukan - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BERITA
Kamis, 10 Apr 2014 11:28 WIB


PKS, nunukan, gugat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai