KBR68H,Jayapura - Calon legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Nurhaida disidang di Pengadilan Negeri Klas II A Abepura, lantaran dugaan pelanggaran kampanye di hari Minggu, 16 Maret lalu. Sebab, kampanye hari Minggu di Papua ditiadakan untuk menghormati waktu ibadah sebagian warga Papua. (Baca: Bawaslu Temukan 287 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Caleg)
Jaksa mendakwa Nurhaida melanggar Pasal 276 Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
“Terdakwa melakukan kampanye dengan bersosialisasi tentang tata acara pencoblosan kepada sekitar 50 warga di Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara. Dalam kegiatan itu, ada pembagian suvenir berupa buku kecil yang berupa kumpulan ayat-ayat Firman Tuhan,” kata Jaksa Penuntut Umum Yupiter Selan dalam pembacaan dakwaan, Selasa (15/4).
Sidang yang berlangsung secara marathon hari ini, menghadirkan sekaligus tiga orang saksi, diantaranya Anggota KPU Papua, Musa Sombuk, Anggota Bawaslu Papua, Anugrah Pata dan salah satu peserta sosialisasi, Esther Sumisu.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurhaida diperoleh dari bukti pemberitaan pada salah satu surat kabar harian di Jayapura. Kami langsung menelusuri dugaan pelanggaran itu dan setelah dinyatakan lengkap, kasusnya kami tetapkan sebagai pelanggaran pidana. Jika dalam putusan pengadilan menyatakan terdakwa bersalah, maka dia akan dicoret dari daftar caleg,” kata Anggota Bawaslu Papua, Anugrah Pata, usai menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Temuan Bawaslu
Sebelumnya, Bawaslu Papua melimpahkan dua berkas kasus pelanggaran kampanye di Papua. Kedua kasus itu melibatkan calon legislatif (caleg) dan juga partai politik (parpol). Salah satunya yang dilakukan oleh Nurhaida. Kasus pelanggaran kampanye kedua adalah kampanye yang dibuat dalam bentuk lomba modifikasi motor bermotif Partai Golkar.
Terkait kasus modifikasi motor, diduga menyalahi aturan kampanye dengan memakai fasilitas negara yakni Gedung Olah raga (GOR) Cenderawasih dan juga politik uang. Dalam kasus ini, lomba modifikasi itu sengaja memberikan uang kepada pemenang lomba.
“Ini jelas menyalahi aturan. GOR Cenderawasih itu milik Pemda Papua. Apalagi jadwal kampanye Golkar sudah menyalahi aturan. Kemudian panitia modifikasi juga membagikan uang kepada pemenang lomba. Money politic (politik uang, red.) diatur dalam pasal 301 UU Pemilu Nomor 8/ 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelas anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua, Fegie Watimena di tempat yang sama.
Anggota Bawaslu setempat, Anugrah Pata mengatakan kedua kasus tersebut telah dilimpahkan ke polisi dan diduga akan dikenai pasal pidana. Pihaknya mengaku tidak ada tebang pilih dalam mengusut pelanggaran kampanye. Apapun partai dan calegnya, jika cukup bukti dan meyakinkan, pasti pelanggaran itu akan diselesaikan secara tuntas.
“Kami hanya berusaha memberikan efek jera, agar ke depan kasus yang sama tak terulang lagi. Bawaslu tak akan tebang pilih, sepanjang indikasi pelanggaran tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup kuat,” ungkap Fegie Watimena.
Sepanjang kampanye terbuka di tanah Papua, Bawaslu menemukan 875 pelanggaran. Pelanggaran paling banyak dibuat adalah pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye umum. Ada sekitar 770 lebih pelanggaran pada alat peraga kampanye dan 100-an lebih pelanggaran kampanye.
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye banyak dilakukan oleh caleg pada mobil pribadi, angkutan umum, jalan protokol, pohon dan tempat lainnya yang dilarang. Pelanggaran lainnya adalah keikutsertaan anak-anak dalam kampanye terbuka.
“Untuk memproses parpol dan caleg yang melibatkan anak saat kampanye terbuka, sulit untuk diproses. Alasannya, caleg, parpol dan orang tua berdalih tak ada yang menjaga anaknya di rumah ketika mereka ikut kampanye. Ini areal abu-abu. Mau kami proses secara administrasi juga susah. Akhirnya kami hanya bisa memberikan sanksi sosial lewat pengumunan di media,” katanya.
Editor: Anto Sidharta
Langgar Jadwal Kampanye, Caleg NasDem Disidang
Calon legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Nurhaida disidang di Pengadilan Negeri Klas II A Abepura, lantaran dugaan pelanggaran kampanye di hari Minggu, 16 Maret lalu. Sebab, kampanye hari Minggu di Papua ditiadakan untuk menghormati wak

BERITA
Selasa, 15 Apr 2014 17:49 WIB


Langgar Jadwal Kampanye, Caleg NasDem, Disidang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai