Bagikan:

Langgar Aturan, Suryadharma Bisa Dicopot Dari Ketum PPP

etua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali terancam diberhentikan. Ini karena Suryadharma dianggap melanggar hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II partai di Bandung.

BERITA

Kamis, 10 Apr 2014 13:36 WIB

Author

Nur Azizah

Langgar Aturan, Suryadharma Bisa Dicopot Dari Ketum PPP

pemilu, PPP, aturan, langgar, Suryadharma

KBR68H, Jakarta- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali terancam diberhentikan. Ini karena Suryadharma dianggap melanggar hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II partai di Bandung. Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, pekan ini pihaknya akan menggelar pleno untuk membahas sanksi terhadap Suryadharma.

"Siapapun yang melanggar keputusan partai atau Ketua Umum atau pengurus yang lain itu ada aturan-aturan organisasi yang mengikat. Di salah satu AD/RT partai atau konstitusi PPP mengatakan, anggota pimpinan diberhentikan antara lain karena melakukan perbuatan yang merendahkan atau menjatuhkan nama PPP. Yang kedua melakukan perbuatan yang melanggar keputusan partai yang diambil secara sah. Atas dasar kedua aturan itu tentu sudah memenuhi persyaratan bahwa pelanggaran mendasar terhadap konstitusi partai," kata Emron saat dihubungi KBR68H, Kamis (10/04).

Dalam kampanye terbuka Partai Gerindra akhir Maret lalu, Suryadharma Ali hadir ditemani pengurus PPP, KH Nur dan Djan Faridz. Ketua Umum PPP ini bahkan berorasi dalam kampanye Gerindra di Stadion Gelora Bung Karno yang disesaki puluhan ribu kader Partai Gerindra. Reaksi pun muncul dari internal PPP.


Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) melayangkan surat desakan kepada pimpinan pusat PPP agar menjatuhkan sanksi terhadap Suryadharma. Mereka menilai Suryadharma Ali melanggar hasil putusan Mukernas PPP yang diantaranya mengatur soal pembahasan koalisi akan dibicarakan setelah Pemilu Legislatif rampung.


Mukernas PPP di Bandung bahkan tidak mencantumkan nama Prabowo dalam bursa capres-cawapres. Deretan nama capres-cawapres hasil Mukernas adalah Suryadharma Ali, Joko Widodo, Jusuf Kalla, Dien Syamsuddin, Jimly Ashidiqie, Isran Noer, dan Khofifah Indar Parawangsa.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending