KBR68H, Jakarta- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali terancam diberhentikan. Ini karena Suryadharma dianggap melanggar hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II partai di Bandung. Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, pekan ini pihaknya akan menggelar pleno untuk membahas sanksi terhadap Suryadharma.
"Siapapun yang melanggar keputusan partai atau Ketua Umum atau pengurus yang lain itu ada aturan-aturan organisasi yang mengikat. Di salah satu AD/RT partai atau konstitusi PPP mengatakan, anggota pimpinan diberhentikan antara lain karena melakukan perbuatan yang merendahkan atau menjatuhkan nama PPP. Yang kedua melakukan perbuatan yang melanggar keputusan partai yang diambil secara sah. Atas dasar kedua aturan itu tentu sudah memenuhi persyaratan bahwa pelanggaran mendasar terhadap konstitusi partai," kata Emron saat dihubungi KBR68H, Kamis (10/04).
Dalam kampanye terbuka Partai Gerindra akhir Maret lalu, Suryadharma Ali hadir ditemani pengurus PPP, KH Nur dan Djan Faridz. Ketua Umum PPP ini bahkan berorasi dalam kampanye Gerindra di Stadion Gelora Bung Karno yang disesaki puluhan ribu kader Partai Gerindra. Reaksi pun muncul dari internal PPP.
Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) melayangkan surat desakan kepada pimpinan pusat PPP agar menjatuhkan sanksi terhadap Suryadharma. Mereka menilai Suryadharma Ali melanggar hasil putusan Mukernas PPP yang diantaranya mengatur soal pembahasan koalisi akan dibicarakan setelah Pemilu Legislatif rampung.
Mukernas PPP di Bandung bahkan tidak mencantumkan nama Prabowo dalam bursa capres-cawapres. Deretan nama capres-cawapres hasil Mukernas adalah Suryadharma Ali, Joko Widodo, Jusuf Kalla, Dien Syamsuddin, Jimly Ashidiqie, Isran Noer, dan Khofifah Indar Parawangsa.
Editor: Dimas Rizky