KBR68H, Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua melaporkan empat ketua dan anggota KPUD Kabupaten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP). Keempat anggota KPU itu adalah Ketua KPUD Kabupaten Supiori, dua anggota KPUD Boven Digul dan satu orang anggota KPUD Kepulauan Yapen.
Ketua KPU Papua, Adam Arisoi mengatakan keempat anggota KPU daerah itu diduga terlibat dengan partai politik dan calon legislatif. Saat ini, KPU Papua telah menonaktifkan Ketua KPUD Supiori.
“Supiori memang harus dinonaktifkan, karena terlibat partai politik. Jadi ada dua yang nanti dinonaktifkan dan hari ini SK-nya keluar, yaitu Yapen anggota dan Ketua KPU Supiori. Setelah KPU melakukan seleksi ternyata setelah penetapan berjalan, beliau terlibat partai politik,” jelasnya.
Adam Arisoi mengirimkan surat peringatan pertama kepada Ketua KPU Jayapura karena jarang berkantor dan hanya memberikan perintah lewat telepon genggam.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga melaporkan anggotanya ke DKPP. Mereka yang dilaporkan adalah dua anggota Bawaslu Paniai. Sedangkan anggota Bawaslu Intan Jaya, Yesaya Widigipa telah diberhentikan oleh DKPP pada Kamis (17/4) lalu.