KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon anggota legislatif dari Partai Hanura di Jawa Timur bernama M. Ali Sobar bukan caleg siluman.
Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, caleg tersebut memang sempat masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Namun kemudian didiskualifikasi lantaran didaftarkan oleh dua partai yaitu PPP dan Hanura. Kata Arief, meskipun didiskualifikasi nama M. Ali Sobar tetap tercantum dalam surat suara karena terlanjur dicetak.
"Memang pernah didaftarkan. Makanya dia muncul di surat suara kita. Tapi dia dinyatakan tidak memenuhi syarat karena diusulkan oleh dua partai. Loh kalau diselipkan misalnya, ngapain dia diselipkan di surat suara tapi di DCT-nya tidak ada. Jadi di surat suara itu tetap tertulis. Bukan dimunculkan. Tapi di DCT sudah dikoreksi. Di surat suara atas nama partai Hanura," kata Arief di Gedung KPU, Selasa (15/4).
Arief Budiman menambahkan, suara pemilih yang sudah terlanjur mencoblos caleg M. Ali Sobar bakal diberikan untuk Partai Hanura.
Sebelumnya Bawaslu menemukan nama caleg yang tercantum dalam surat suara namun tak terdaftar di DCT. Bawaslu menduga ini adalah caleg siluman di Dapil IX Jawa Timur.
Ini lantaran dalam DCT hanya tercatat lima orang calon anggota DPR dari Partai Hanura. Sedangkan di surat suara ada enam nama calon.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPU: Ali Sobar Bukan Caleg Selundupan
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan calon anggota legislatif dari Partai Hanura di Jawa Timur bernama M. Ali Sobar bukan caleg siluman.

BERITA
Selasa, 15 Apr 2014 18:54 WIB


pemilu, ali sobar, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai