KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menolak membuat Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi penyandang catat.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, Undang-undang tidak memayungi pembentukan DPK yang dimaksudkan untuk memfasilitasi para penyandang cacat yang kesulitan mencoblos. Menurut Sigit, hal ini bisa diselesaikan secara teknis dengan membuat TPS yang ramah bagi penyandang cacat.
“Dalam praktiknya, di beberapa tempat tidak ada akses bagi penyandang disabilitas. Ini wilayahnya kontrol, bukan kebijakan,” kata Sigit.
Menurut Sigit, perlu ada partisipasi masyarakat dan petugas di lapangan untuk merancang TPS yang ramah penyandang disabilitas. KPU berjanji akan menyiapkan templat khusus bagi tuna netra untuk Pemilu Presiden Juli nanti.
(baca juga: Mayoritas Penyandang Disabilitas di Papua Tak Masuk DPT)
Sebelumnya Komnas HAM menyarankan KPU untuk membuat Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk penyandang cacat karena banyak dari mereka yang tak bisa menjalankan hak pilihnya di Pemilu Legislatif 9 April lalu. Misalnya banyak TPS yang tidak ramah penyandang disabilitas serta terbatasnya surat suara khusus penyandang tuna netra.
Editor: Citra Dyah Prastuti