KBR68H, Bondowoso – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Jawa Timur mengecam keras sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso yang melarang wartawan media nasional untuk meliput rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu legislatif 2014.
Ketua AJI Jember, Ika Ningtyas mengatakan pelarangan liputan tersebut bertentangan dengan Undang –Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasalnya, setiap wartawan bebas mengakses berita atau informasi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang tersebut.
“Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg 2014, termasuk yang harus dipublikasikan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, apalagi sudah ada instruksi dari KPU Pusat jangan ada KPU di daerah yang melarang jurnalis untuk meliput,” kata Ika Ningtyas ketika dikonfirmasi KBR68H, Senin (20/4).
Menurutnya, KPUD Bondowoso harus menjelaskan aturan apa yang digunakan untuk melarang wartawan melakukan peliputan, mengingat penghitungan suara itu termasuk salah satu hal yang harus dipublikasikan.
“Tanpa undanganpun wartawan seharusnya boleh melakukan tugas peliputan. Semakin tertutup KPUD Bondowoso, maka semakin mencurigakan. Ada apa sebenarnya, kenapa media nasional dilarang meliput ?,” imbuhnya.
Dalam rekapitulasi penghitungan hasil suara yang digelar di aula Disparporahub Bondowoso, sejak Sabtu (19/4/2014), KPUD Bondowoso melarang wartawan media nasional cetak, elektronik, maupun online yang tidak membawa undangan dalam meliput pelaksanaan rekapitulasi.
“Saya datang kesana itu hendak liputan. Bukan sebagai pengacau. Apakah saya dan teman wartawan dari media elektronik lainnya ini dianggap sebagai pengacau ? Kok dibatasi dengan alasan supaya kondusif,” kata Bastiyar, jurnalis foto media Indonesia Press.
Hal serupa dialami wartawan media nasional lainnya, yakni Bastiyar dari Media Indonesia Press, Mahbub Djunaedi dari media Tempo dan Badrus Yudosuseno. Meski sudah menjelaskan maksud kedatangannya, petugas KPU tetap melarang mereka memasuki aula tempat proses rekapitulasi berlangsung.
“Padahal saya sudah menunjukkan identitas pers, tapi tetap tak boleh masuk karena tak bawa undangan dari KPU,” kata Badrus Yudosuseno, fotografer kantor berita Antara.
Pantauan dilokasi hanya media cetak dan radio lokal yang membawa undangan saja yang diperkenankan memasuki area rekapitulasi penghitungan suara. Sementara wartawan televisi, cetak, dan online tertahan di pintu gerbang area.
Ketua KPUD Bondowoso, Hadi Esmanto kepada wartawan, mengakui memang hanya wartawan yang mendapat undangan saja yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rapat. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif saat penghitungan berlangsung.
"Kami memang sengaja membatasi wartawan. Ini dalam rangka menciptakan agar suasana kondusif dan penghitungan berjalan lancar," dalih Hadi Esmanto.
Sementara anggota KPU Pusat Fery Kurnia Rizkiansyah mengatakan, proses penghitungan suara harusnya terbuka untuk media.
"Terbuka. Ini mungkin kesalahpahaman saja. Seperti kasus Cianjur, ada salah komunikasi dengan teman-teman wartawan. Proses rekapitulasi ini terbuka dan melibatkan semua pihak, termasuk teman-teman wartawan. Kalau ada salah komunikasi seperti ini tinggal dikomunikasikan saja," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Senin (21/04).
Editor: Luviana
KPU Pusat: Tak Boleh Ada Larangan Peliputan Rekapitulasi Suara
KBR68H, Bondowoso

BERITA
Senin, 21 Apr 2014 20:32 WIB


kpu, wartawan, liputan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai