KBR68H, Jakarta - KPU belum merumuskan sanksi administratif bagi KPU Kabupaten yang salah mengirim surat suara. KPU ingin fokus untuk segera menggelar pemilu susulan bagi daerah yang surat suaranya tertukar.
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik mengatakan proses pelipatan dan penyortiran surat suara juga dibantu oleh warga. Sehingga KPU tidak bisa memberi sanksi bagi warga.
"Kami belum merumuskan (sanksi) itu sebagaimana yang saya rumuskan tadi. Bahwa tindakan yang kami lakukan adalah menyelamatkan hak konstitusional dari pemilih itu. Baru kemudian nanti ada pembinaan. Pembinaan kita belum rumuskan seperti apa," kata Husni di Jakarta, Kamis (11/4).
Ketua KPU pusat, Husni Kamil Manik menambahkan, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2012, KPU memang harus menggelar pemilu ulang. Kata Husni, lembaganya tidak mau melakukan kebijakan seperti pada pemilu tahun 2009. Saat itu suara dalam dapil yang salah tetap dihitung dan dimasukkan ke dalam suara partai.
Sebelumnya KPU menetapkan lebih dari 500 TPS di 17 provinsi mencoblos surat suara dengan dapil yang salah. Akibatnya 500an TPS ini bakal menggelar pemilu ulang hingga 15 April mendatang.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPU Pusat Belum Rumuskan Sanksi ke KPUD Soal Surat Suara Salah Kirim
KBR68H, Jakarta - KPU belum merumuskan sanksi administratif bagi KPU Kabupaten yang salah mengirim surat suara. KPU ingin fokus untuk segera menggelar pemilu susulan bagi daerah yang surat suaranya tertukar.

BERITA
Jumat, 11 Apr 2014 17:44 WIB


KPU, KPUD, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai