KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Papua yang meminta pemungutan suara ulang di 3 TPS di Kabupaten Mappi dan Kabupaten Keerom, Papua.
Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan akan mempelajari rekomendasi tersebut. Jika terbukti, maka pemilihan ulang akan dilakukan paling lambat 10 hari mendatang. Meski demikian, dia belum menerima rekomendasi pemilihan ulang itu dari KPU Papua.
"Tapi perlu dipastikan, kalau rekomendasi ini betul keluar. Yah harus ada alasan-alasan yang memang sesuai seperti di UU, kemudian ada alasan-alasannya," ujar Hadar saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua kembali merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Mappi dan satu TPS di Keerom melakukan pemungutan suara ulang. Pasalnya, empat TPS itu terindikasi terjadi kecurangan, salah satunya di Kampung Kesnar, Keerom, lima saksi dari lima partai politik mencoblos sekitar 300 surat suara. Kelima saksi itu berasal dari PDI Perjuangan, Hanura, Nasional Demokrat dan Gerindra.
Editor: Antonius Eko