KBR68H, Sumba - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghukum penyelenggara Pemilu yang melakukan penggelembungan suara pada Pemilu legislatif ini.
Ketua KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Depa mengatakan, hukuman kepada penyelenggara yang melakukan penggelembungan suara disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terkait dugaan penggelembungan suara hasil Pemilu Legislatif di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Karita, Kecamatan Tabundung, Sumba Timur.
"Penyelenggara yang kita impikan itu adalah penyelenggara yang integritasnya harus sangat luar biasa. Karena itulah tulang punggung dari proses penyelenggaraan Pemilu. Kalau penyelenggara Pemilu sendiri sudah tidak berintegritas tinggi, bagaimana hasilnya dan prosesnya. Karena itu kita tidak main-main apabila secara faktual dan secara hukum dibuktikan ada penyelenggara kita di berbagai tingkatan yang memang masuk dalam lingkaran penggelembungan itu udah otomatis akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kita," kata Ketua KPU NTT Yohanes Depa, di Kupang Jumat (25/4).
Sebelumnya Ketua Pengawas Pemilu Sumba Timur Anwar Engga mengatakan, perolehan suara Partai Hanura di dapil 4 di Sumba Timur diduga digelembungkan 54 suara. Hal ini didapatkan dari data formulir C 1 perolehan suara yang berubah dari perolehan 98 suara menjadi 252 suara dan dari 136 suara menjadi 190 suara.
Editor: Luviana