KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjamin warga Syiah Sampang yang mengungsi di Rusunawa Puspa Agro Jemundo, Sidoarjo bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu legislatif 9 April 2014.
Anggota KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menegaskan, bahwa sebanyak 147 warga Syiah Sampang mempunyai hak pilih dan 85 orang diantaranya sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara sisanya ditolak oleh sistem pendataan pemilih (Sisdalih).
Penolakan disebabkan adanya kesalahan nama dengan dua alamat yang berbeda. Namun KPU berjanji akan melakukan proses pengecekan data dimana seluruh warga Syiah Sampang bisa menentukan pilihannya.
“Sekarang baru kami proses, jadi tinggal difasilitasi saja, sehingga nanti akan dikeluarkan formulir A5 (surat pindah pilih-red) sehingga semua pengungsi bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Gogot kepada KBR68H Kamis (3/4).
Selain itu, selama masa tenang KPU akan memberikan sosialisasi kepada para pengungsi Syiah Sampang. Langkah tersebut merupakan pengawalan KPU untuk menjaga agar tidak ada kendala administratif yang membuat pengungsi kehilangan hak suaranya.
Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, warga Syiah Sampang tersebut bisa memberikan suara di TPS yang paling dekat dengan tempat pengungsian mereka.
Solusi yang disiapkan KPU ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, KPU Sidoarjo, Badan Penanggulangan Bencana dan Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Timur.
Editor: Luviana