KBR68H, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan pencurian suara calon legislator di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, melibatkan penyelenggara pemilu setempat.
Menurut Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, penyelenggara pemilu yang terlibat dalam pencurian suara itu diancam hukuman 3 tahun penjara.
"Sanksi pidana itu pidana pemilu. Kalau enggak salah tiga tahun yah merubah dokumen. Modusnya itu suara partai diambil dikurangi diberikan ke salah satu caleg yang di Bogor seperti itu," ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung (22/4).
Yayat Hidayat menambahkan, surat suara yang dicuri telah dikembalikan ke partai politik. Yayat menyebutkan untuk ranah pidana pemilu tinggal menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian.
Pada 20 April 2014 KPU Kabupaten Bogor menghentikan proses rekapitulasi suara sementara akibat adanya dugaan pencurian suara usai pembacaan form penghitungan di Kecamatan Sukajaya oleh PPK. Dia menyebutkan calon legislator DPR RI dari PDIP nomer urut 5, Indra Simatupang, bertambah 717 suara. Padahal laporan raihan suara partai itu hilang sebanyak 717 suara.
Editor: Antonius Eko