KBR68H, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta batal membuat template pemilu bagi pemilih tuna netra. Banyaknya calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten, menjadi alasan KPU setempat tidak mampu merealisasikan janjinya.
Anggota KPU DIY divisi hukum, Siti Ghoniyatun mengatakan, banyaknya jumlah caleg menyebabkan anggaran pembuatan template molanjak. Sehingga KPU saat ini hanya menyediakan template untuk DPD DIY dan DPR RI.
“Iya belum saat ini memang belum dan hanya menyediakan untuk DPP dan DPR RI. Hal itu karena keterbatasan waktu, kemudahan membuat dan sebagainya. Kemarin saya sudah putuskan hanya untuk DPD dan DPR RI saja. Dan untuk DPRD DIY dan DPRD kabupaten memang kita belum mengadakan,” kata Siti.
Selain alasan anggaran, Siti Ghoniyatun menambahkan waktu yang terbatas dipastikan tidak akan mampu membuat surat suara bagi tuna netra. Ia mengklaim, hal tersebut diluar perkiraan lembaganya karena pada awalnya KPU DIY akan membuat beberapa TPS yang ramah bagi difabel.
Sementara untuk tuna daksa atau keterbatasan fisik, KPU DIY tetap menyediakan fasilitas meja pecoblosan dan tempat kotak suara khusus. Yaitu dengan ukuran meja lebih besar untuk tempat pencoblosan dan lebih rendah untuk kotak suara.
Editor: Antonius Eko