KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menolak usulan Komnas HAM terkait pemilu susulan karena dinilai melanggar undang-undang. Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pemilu susulan hanya bisa dilakukan karena bencana atau kerusuhan. Sementara WNI di luar negeri yang tidak masuk DPT tak bisa jadi alasan pemilu susulan. Kata dia, tak ada hak azasi yang dilanggar karena WNI di luar negeri tetap bisa memilih memakai passport. (Baca: 60 Persen Buruh Migran di Luar Negeri Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu)
"Tak ada alasan untuk melakukan pemilu susulan. Pemilu susulan itu menurut undang-undang baru bisa dilakukan kalau keseluruhan tahapan pemilu terganggu. Misalnya ada bencana atau kerusuhan, itu baru ada pemilu susulan," kata Sigit pada KBR68H, Rabu (2/4) malam.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengklaim, DPT luar negeri yang berjumlah 2 juta pemilih sudah maksimal. Data ini dari Kementerian Luar Negeri yang mencatat jumlah buruh migran, pelajar, dan pekerja Indonesia di luar negeri. (Baca: Migran Care: Waspada Kecurangan Pemilu di Luar Negeri)
Sementara itu,Badan Pengawas Pemilu menilai, usulan untuk melaksanakan pemilihan umum susulan di luar negeri melanggar prinsip pemilu. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak beralasan, pemilu susulan dilaksanakan bersamaan dengan penghitungan suara. Hal itu bisa menguntungkan partai yang perolehan suaranya lebih tinggi. Sebab, pemilih bakal memiliki kecenderungan untuk memilih partai yang sudah memiliki banyak suara.
"Semangatnya sih bagus. Tapi kalau kita mau melakukan pemilu susulan itu resiko dan dampak elektoralnya banyak. Itu sesuatu yang tidak memungkinkan, dan itu melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," kata Nelson pada KBR68H, Rabu (2/4) malam.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan KPU harus mengadakan pemilu susulan di luar negeri. Alasannya karena ada empat juta WNI yang kini belum masuk Daftar Pemilih Tetap DPT. Dari enam juta buruh migran yang terdata, hanya dua juta yang masuk DPT. Data ini belum termasuk buruh migran tidak resmi, dan WNI yang bukan TKI.
Editor: Nanda Hidayat
KPU dan Bawaslu Tolak Pemilu Susulan di Luar Negeri
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU menolak usulan Komnas HAM terkait pemilu susulan karena dinilai melanggar undang-undang.

BERITA
Rabu, 02 Apr 2014 22:21 WIB


Pemilu Susulan, Luar Negeri, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai